Suara.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan bahwa Undang-Undang ITE kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan. Karena itu, pihaknya menjadikan UU ITE sebagai kajian khusus.
Dahnil mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil riset internal BPN Prabowo - Sandiaga, hampir sepertiga korban dari UU itu adalah masyarakat awam. Sedangkan yang melapor dengan menggunakan pasal dalam UU ITE ialah pejabat negara.
"Hampir 30 persen lebih korban dari Undang-Undang ITE yang dipidanakan, yang dikriminalisasi selalu masyarakat awam. Siapa pelapor utama dari Undang-Undang ITE itu paling banyak adalah pejabat negara jadi pejabat publik yang kemudian merasa harkat dan martabatnya itu diganggu," kata Dahnil dalam acara diskusi bertajuk 'Kemana kah Keadilan Hukum di Negeri Ini?' di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Menurutnya, sebanyak 35 persen pelapor UU ITE merupakan pejabat negara. Dari temuan itu, kata Dahnil memperlihatkan kalau UU ITE menjadi alat untuk pejabat negara membungkam kritik masyarakat. Keadaan seperti itu, menurutnya menjadi contoh apabila pejabat-pejabat pemerintahan saat ini sangat anti menerima kritikan.
Dahnil pun memetakan bahwa pejabat negara yang ogah dikritik akan menggunakan dua jurus. Pertama, kata dia, upaya melaporkan pengkritik jika ditemukan unsur delik pidana. Kedua, lanjutnya dengan mencap pengkritik dengan label penyebar hoaks.
"Jadi dua jurus ini aja, jurus delik mempidanakan. Kedua jurus labelling. Jadi me-labelling orang yang mengkritik sebagai produsen hoaks. Ini bahaya sekali," ujarnya.
Terkait hal itu, Dahnil memastikan apabila Prabowo - Sandiaga terpilih pada Pemilihan Presiden 2019, pihaknya akan merevisi UU ITE. Yang difokuskan ialah pasal karet yakni pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2 yang digunakan untuk menjerat terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.
"Ini ancaman serius bagi demokrasi kita dan terus terang pak Prabowo dan bang Sandiaga tidak mau ini terus terjadi dan kita ingin menghentikan cara-cara membungkam masyarakat seperti ini," tuturnya.
"Komitmen kami pasangan Prabowo dan Sandiaga untuk mendorong revisi undang-undang ITE," pungkasnya.
Baca Juga: PBSI Fokuskan The Minions ke Kejuaraan Besar
Berita Terkait
-
Gagal Besuk Ahmad Dhani di Rutan, Lieus: Aturan Karutan Jahat Sekali
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Kembali Panggil Dahnil Anzar Simanjuntak
-
TKN Pertanyakan Kubu Prabowo Gelisah Terkait Tabloid Indonesia Barokah
-
Buni Yani Ajukan PK, Kejagung: Silakan, Itu Hak Terpidana
-
Jubir Prabowo - Sandi Sebut Rudiantara Tak Beretika
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK