Suara.com - Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan terkait rencana Buni Yani mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, atas kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, terpidana kasus pelanggaran UU ITE tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan pengajuan PK merupakan hak dari seorang terpidana.
"Terkait upaya PK, ya silahkan saja karena merupakan hak dari terpidana untuk mengajukan," ucap Mukri, Sabtu (2/2/2019).
Sementara itu kuasa Buni Yani, Aldwin Rahadian, PK yang akan segera diajukan tersebut merupakan bentuk dari perjuangan pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kita akan upayakan, langkah hukum luar biasa dengan mengajukan PK," ucapnya.
Aldwin menerangkan, meskipun hingga kini Buni Yani tidak merasa bersalah, namun kliennya tetap patuh pada aturan hukum yang telah ditetapkan.
"Alhamdulilah beliau siap, melaksanakan putusan," jelasnya.
Aldwin mengklaim kliennya telah melaksanakan proses hukum sesuai prosedur dan tidak lari dari tanggung jawab. Buktinya kata dia, dengan ikhlas Buni Yani datang dan siap dieksekusi kejaksaan.
"Kami fair dalam hal ini, surat permohonan untuk eksekusi (penangguhan), di tolak kejaksaan. Oleh sebab itu, Pak Buni datang untuk penuhi pemanggilan," pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi: Bubar dan Punah Sendiri Saja, Jangan Ajak Rakyat Indonesia!
Sebelum dibawa ke Lapas Gunung Sindur Jumat (1/2/2019) malam Buni Yani dengan tegas mennyatakan tidak pernah mengedit video pidato Ahok. Meski demikian, ia mengaku hanya berserah diri kepada Allah SWT.
"Saya hanya berserah diri pada Allah, bukan saya yang lakukan kalau saya melakukan saya akan masuk neraka abadi. Namun, Kalau memang benar saya tidak melakukan itu maka yang akan masuk neraka adalah kejari, jaksa, hakim," pungkasnya.
Seperti diketahui, Buni Yani divonis 18 Bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bandung atas pelanggaran pasal 32 ayat 1 Undang - Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE).
Kontributor : Dwi Morison
Tag
Berita Terkait
-
Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya
-
Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah
-
Enggan Dipenjara, Buni Yani akan Ajukan PK
-
Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob
-
Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09
-
Akal Bulus Infantino Pertahankan Jabatan Dibongkar PSSI-nya Yordania: Dia Tukang Peras!
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis