Suara.com - Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) resmi melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kamis (7/2/2019) hari ini. Laporan itu terkait dihentikannya kasus penipuan yang diduga dilakukan Ali Moechtar Ngabalin yang sempat dilaporkan ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
Diketahui, Ngabalin yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, dituding melakukan pemalsuan tanda tangan 8 majelis syura dalam surat persetujuan untuk menjadikan dia sebagai Ketua Umum Bakomubin. Namun, Bareskrim Polri tidak melihat kasus tersebut sebagai unsur pidana, melainkan unsur perdata.
Padahal selama proses pemeriksaan berjalan, pihak Bakomubin belum pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Hal itu yang membuat pemberhentian kasus ini terkesan janggal.
"Dari mana dia bisa simpulkan perkara tersebut padahal perkara tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Kita belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya ide," ujar Tim Kuasa Hukum Bakomubin, Pitra Romadhon Nasution saat ditemui di gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019)
Surat pemberhentian penyidikan tersebut diterima pihaknya pada tanggal 31 Desember 2018. Pihaknya menilai sikap Bareskrim ini sangat arogan karena menilai kasus tersebut masuk ranah perdata dan menyarankan pihaknya menempuh jalur PTUN.
"Sehingga terhadap surat atas penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan dan sangat memaksakan suatu perkara dan kita menyarankan ke PTUN," jelasnya.
Menurutnya, ini jelas bukan tindak perdata karena tidak berkaitan dengan sengketa atau administrasi. Maka dari itu, ia tidak berniat mengikuti anjuran Bareskrim untuk mengadukan kasus ini ke PTUN.
"Ini jelas tindak pidana tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Ini kan jelas ada dugaan pemalsuan, kebohongan publik, merek (lambang) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM," ujarnya lagi.
Laporan ke Kompolnas ini terdaftar dengan nomor B/8608/XII/ RES 7.4/2018/BARESKRIM. Dia berharap pihak Komponas bisa dengan sigap temuan pelanggaran yang dilakukan pihak Bareskrim dalam penanganan kasus klienya ini.
Baca Juga: Vanessa Angel Ngamuk Sendalnya Terinjak Wartawan
"Tadi laporan sudah diterima dengan baik. Mereka (Kompolnas) akan memanggil pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 10 hari ini," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri
-
PA 212 Merasa Dipersulit Saat Laporkan Ketua BTP Mania ke Polisi
-
Sebut Alumni 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Resmi Dipolisikan
-
Laporan Ditolak, BPN Ragu Polisi Mau Usut Tabloid Indonesia Barokah
-
Ngabalin: Prabowo Ketiduran, Bangun Langsung Ngomong Tidak Benar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi