Suara.com - Advokat Persaudaraan Alumni atau PA 212, Azam Khan mengaku dipersulit saat hendak melaporkan Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri. Immanuel awalnya hendak dilaporkan atas dugaan pelangggaran UU ITE.
Azam menuturkan, pihaknya merasa dipersulit lantaran ketika hendak melaporkan Immanuel ke Bareskrim justru disuruh untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bareskrim Siber Polri sebelum melapor. Padahal, Azam menilai seharusnya Bareskrim Polri menerima laporannya terlebih dahulu.
"Dipersulit, artinya kita disuruh datang ke Bareskrim Siber, Tanah Abang untuk konsultasi," ujar Azam di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Terkait hal itu, Azam mengungkapkan, beberapa kasus yang sempat dilaporkannya ke Bareskrim sampai kini juga banyak yang tidak diproses. Sedangkan, pada kasus-kasus yang lain seakan-akan Bareskrim Polri justru bertindak sangat cepat dalam memprosesnya.
"Tapi tatkala urusan di luar itu, cepat sekali diprosesnya. Jadi ini masalah. Kami berharap semua proses proporsional. Jangan miring ke sana ke sini. Rakyat ini nggak bodoh. Kalau begini jadinya kami bersalah sangka, ada apa ini?," ungkapnya.
Sebelummya, Pengurus DPP Persaudaraan Alumni atau PA 212, Musa Marasabessy melaporkan Immanuel ke Bareskrim Polri terkait ucapannya di salah satu stasiun televisi yang menyebut kalau peserta aksi 212 adalah wisatawan dan penghamba uang. Musa menilai apa yang dikatakan Immanuel merupakan fitnah yang sangat keji.
Musa, lantas menuding atas perbuatannya itu Immanuel patut diduga telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2.
Musa mengungkapkan, pihaknya membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporannya itu. Di antaranya, bukti video terkait pernyataan Immanuel dan print out dari beberapa media online.
Hanya saja, laporannya itu belum bisa diterima, lantaran Bareskrim meminta Musa untuk terlebih dulu berkonsultasi dengan Bareskrim Siber di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Segera Diadili, Habib Bahar bin Smith Acungkan Salam Dua Jari
Berita Terkait
-
Sebut Alumni 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Resmi Dipolisikan
-
Temukan Unsur Pidana, Bawaslu Surakarta Limpahkan Kasus Jubir FPI ke Polisi
-
Laporan Ditolak, BPN Ragu Polisi Mau Usut Tabloid Indonesia Barokah
-
Bawaslu Soroti Rencana Tablig Akbar PA 212 di Solo
-
PA 212 Mau Bikin Tablig Akbar di Solo, Polisi Belum Beri Izin
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka