Suara.com - Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta Hanik Humaida menyatakan awan panas guguran yang keluar dari Gunung Merapi pada Kamis (7/2) petang masih tergolong kecil.
"Iya (masih tergolong kecil). Kurang lebih masih sama dengan sebelumnya (awan panas guguran pada 29 Januari 2019) ," kata Hanik saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Melalui akun twitter resminya pada Kamis (7/2), BPPTKG menyebutkan awan panas guguran teramati di Gunung Merapi pada pukul 18.28 WIB dengan jarak luncur 2 kilometer ke arah hulu Kali Gendol. Awan panas guguran itu meluncur dengan amplitudo 70 dan memiliki durasi 215 detik.
Hanik juga menegaskan bahwa hingga saat ini status Gunung Merapi masih pada level II atau waspada.
"Status masih waspada dan jarak aman 3 kilometer dari puncak. Masih belum berubah," kata Hanik Humaida.
Berdasarkan catatan BPPTKG dengan mengacu data seismik pada Kamis (7/2) mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB disebutkan bahwa guguran Gunung Merapi sebanyak 32 kali dengan durasi 12-157 detik.
Sebelumnya, pada 29 Januari 2019 BPPTKG mencatat tiga kali guguran awan panas Merapi dengan jarak luncuran yang berbeda-beda namun semuanya mengarah ke Sungai Gendol. Guguran awan panas itu dinyatakan masih tergolong kecil.
Pada saat itu, guguran awan panas pertama terjadi pukul 20.17 WIB dengan jarak luncur 1.400 meter dan durasi 141 detik.
Guguran kedua terjadi pukul 20.53 WIB dengan jarak luncur 1.350 meter selama 135 detik dan guguran awan panas ketiga terjadi pukul 21.14 WIB dengan jarak luncur 1.100 meter selama 111 detik. Rata-rata kecepatan guguran awan panas 10 meter per detik.
Baca Juga: Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Warga Diminta Antisipasi Hujan Abu
Menurut analisis morfologi kubah lava Gunung Merapi yang terakhir dirilis BPPTKG, volume kubah lava gunung itu telah mencapai 461.000 meter kubik dengan laju pertumbuhan 1.300 meter kubik per hari atau lebih kecil dari pekan sebelumnya.
Kubah lava masih stabil dengan laju pertumbuhan yang masih rendah, rata-rata kurang dari 20.000 meter kubik per hari. (Antara)
Berita Terkait
-
Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran, Warga Diminta Antisipasi Hujan Abu
-
Gunung Merapi Lima Kali Alirkan Lava Pijar pada Selasa
-
Merapi Sudah Keluarkan Guguran Awan Panas, Tapi Masih Tergolong Kecil
-
Peneliti: Merapi 19 Kali Alirkan Lava Pijar Sejak Selasa Malam
-
Hujan Abu Tipis dari Gunung Merapi Guyur Boyolali
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
Terkini
-
Misteri Kematian Bocah dalam Karung di Sultra Terungkap Berkat Endusan Anjing Pelacak
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa
-
Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp1, Catat Tanggalnya
-
Heboh Pasangan Sejenis Siksa Anak, Terkuak Sadisnya 'Ayah Juna': Korban Dibacok hingga Tulang Patah!
-
Harga Emas Antam 'Parkir' di Rp2 Juta, Sinyal Apa Ini untuk Investor?
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
-
Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak
-
Terungkap! Ini Identitas Dua Prajurit Elite Kopassus yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP