Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta turut menentang kebijakan Presiden Jokowi, yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama mendapat keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang diberi remisi.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun silam. Pembunuhan itu terkait tiga berita yang ditulis Prabangsa soal dugaan korupsi dan penyelewengan dana pemerintah.
Semua dugaan korupsi itu melibatkan Susrama yang ditulis oleh Prabangsa untuk surat kabar harian Radar Bali, dua bulan sebelum kematiannya.
Komunitas jurnalis, aktivis hukum maupun pegiat HAM memprotes remisi tersebut. Menurut mereka, pemberian remisi dari Jokowi kepada Susrama justru tidak memenuhi prinsip rasa keadilan bagi keluarga korban serta insan pers di Indonesia.
Hal tersebut menjadi fokus dalam diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Dalam diskusi tersebut, hadir anggota Komnas HAM Amiruddin al Rahab, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati, dan Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.
Pertimbangan Remisi Tak Jelas
Baca Juga: 3 Catatan Dosa Simon Beck, Hakim Garis yang Legalkan Gol Offside Liverpool
“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas, yang disebut berkelakuan baik dalam lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasan kepada publik,” kata Amiruddin al Rahab dalam diskusi.
Ia menjelaskan, prosedur pemberian remisi yang bertingkat-tingkat seharusnya membuat pemerintah bisa menimbang secara komprehensif serta ketat siapa napi penerima resmisi.
Kalau pembunuh jurnalis seperti Susrama diberi remisi, kata Amiruddin, mengartikulasikan pemerintah tidak betul-betul menimbang aspek kekebasan pers serta hak publik dalam mengakses informasi.
“Jurnalis itu kan bisa dibilang sebagai mata dan telinga publik. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis yang sedang meliput suatu dugaan tindak pidana korupsi, sama seperti memberi pesan negatif kepada publik. Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas demokrasi menjadi menurun. Jadi ada ketidakcermatan dalam membuat keputusan,” terangnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan detail pertimbangan pemberian remisi terhadap Susrama.
Keganjilan Remisi Susrama
Berita Terkait
-
Tiga Alasan Hukum yang Bisa Dipakai Jokowi Cabut Remisi Susrama
-
AJI: Petisi Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Tembus 44.000 Tandatangan
-
Jurnalis dan Mahasiswa di Bali Aksi Desak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
-
Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas
-
Pembunuhan Berbalas Remisi Presiden, Bagaimana Jurnalis Prabangsa Dibantai
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia