Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta turut menentang kebijakan Presiden Jokowi, yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama mendapat keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang diberi remisi.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun silam. Pembunuhan itu terkait tiga berita yang ditulis Prabangsa soal dugaan korupsi dan penyelewengan dana pemerintah.
Semua dugaan korupsi itu melibatkan Susrama yang ditulis oleh Prabangsa untuk surat kabar harian Radar Bali, dua bulan sebelum kematiannya.
Komunitas jurnalis, aktivis hukum maupun pegiat HAM memprotes remisi tersebut. Menurut mereka, pemberian remisi dari Jokowi kepada Susrama justru tidak memenuhi prinsip rasa keadilan bagi keluarga korban serta insan pers di Indonesia.
Hal tersebut menjadi fokus dalam diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Dalam diskusi tersebut, hadir anggota Komnas HAM Amiruddin al Rahab, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati, dan Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.
Pertimbangan Remisi Tak Jelas
Baca Juga: 3 Catatan Dosa Simon Beck, Hakim Garis yang Legalkan Gol Offside Liverpool
“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas, yang disebut berkelakuan baik dalam lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasan kepada publik,” kata Amiruddin al Rahab dalam diskusi.
Ia menjelaskan, prosedur pemberian remisi yang bertingkat-tingkat seharusnya membuat pemerintah bisa menimbang secara komprehensif serta ketat siapa napi penerima resmisi.
Kalau pembunuh jurnalis seperti Susrama diberi remisi, kata Amiruddin, mengartikulasikan pemerintah tidak betul-betul menimbang aspek kekebasan pers serta hak publik dalam mengakses informasi.
“Jurnalis itu kan bisa dibilang sebagai mata dan telinga publik. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis yang sedang meliput suatu dugaan tindak pidana korupsi, sama seperti memberi pesan negatif kepada publik. Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas demokrasi menjadi menurun. Jadi ada ketidakcermatan dalam membuat keputusan,” terangnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan detail pertimbangan pemberian remisi terhadap Susrama.
Keganjilan Remisi Susrama
Ketua Umum YLBHI Asfinawati menilai, pemberian remisi terhadap Susrama terkesan ganjil. Apalagi, Susrama selama proses persidangan kasusnya, tak pernah mengakui perbuatannya membunuh Prabangsa.
“Karena tak pernah mau mengakui perbuatannya, yang berbanding terbaik dengan bukti-bukti persidangan, pemotongan masa hukuman tidak sepantasnya diberikan kepada Susrama,” tegas Asfinawati.
Asfinawati merasa heran bagaimana Kemenkum HAM memilih napi-napi yang bakal diberikan resmisi. Sebab dalam kasus Susrama, pembunuh jurnalis itu bisa dipastikan tak lulus menjalani sistem pemasyarakatan di lapas karena tak mau mengakui perbuatannya.
Remisi, kata dia, masuk dalam kategori politik penegakan hukum. Dengan demikian, remisi diberikan melalui penilaian kekhususan karakter pidana yang otomatis berbeda antara satu napi dan lainnya.
”Tindak pidana yang dilakukan Susrama tidak bisa digolongkan dalam pidana biasa, karena ia melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kejahatan lainnya, yakni dugaan korupsi.”
Sementara logika yang dibangun Kemenkumham justru terbalik. Mereka menilai kejahatan Susrama sama seperti kasus pembunuhan lainnya seperti yang diterangkan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
“Pertanyaannya, politik penegakan hukum seperti apa yang mau dilakukan pemerintah? Apakah untuk orang seperti Susrama atau untuk orang-orang kecil, yang sesungguhnya dia melakukan kejahatan karena terpaksa?”
Bukan Pembunuhan Biasa
Dalam diskusi itu, Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, remisi untuk Susrama jelas mengenyampingkan rasa keadilan.
“Pemerintah punya sikap yang tegas dalam kasus korupsi. Harusnya, sikap yang sama diterapkan dalam kasus pembunuhan jurnalis. Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut dan dituntaskan.
Masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogya (1996); dan, pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).
Selanjutnya kasus kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup.
Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum penjara 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.
Untuk diketahui, Susrama membunuh Prabangsa secara terencana. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
Kemudian, Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Berita Terkait
-
Tiga Alasan Hukum yang Bisa Dipakai Jokowi Cabut Remisi Susrama
-
AJI: Petisi Cabut Remisi untuk Pembunuh Jurnalis Tembus 44.000 Tandatangan
-
Jurnalis dan Mahasiswa di Bali Aksi Desak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan
-
Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Apa yang Langgar? Pers Tetap Bebas
-
Pembunuhan Berbalas Remisi Presiden, Bagaimana Jurnalis Prabangsa Dibantai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
Ikut Borobudur Marathon, Hasto PDIP: Mens Sana in Corpore Sano Harus Jadi Budaya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo