Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan terduga pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pegawai Pemprov Papua. Argo menyebut terduga pelaku tersebut akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Argo mengatakan kasus penganiayaan terhadap dua pegawai KPK tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hasilnya, polisi telah menetapkan nama terduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Minggu depan kami akan panggil terduga pelakunya. Ya, terduga pelaku dari Pemprov Papua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).
Meski demikian, Argo belum menjelaskan lebih jauh perihal jumlah terduga pelaku yang nantinya akan menjalani pemeriksaan. Argo hanya memastikan terduga pelaku dari unsur Pemprov Papua yang saat itu sedang melangsungkan rapat.
Terkait jadwal pemeriksaan tersebut, Argo juga tak merinci hari dan tanggal pastinya. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian masih dalam proses penyidik.
"Tunggu saja ya. Pokoknya Minggu depan. Berapa jumlahnya, nanti tunggu saja," ujar Argo.
Pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono dikabarkan menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo beberapa waktu lalu.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019). Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan pembahasan terkait APBD 2019.
Baca Juga: Buntut Viral Rusak Motor Saat Ditilang, Adi Saputra Kini Jadi Tersangka
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Berita Terkait
-
Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya
-
Polisi Periksa Pegawai KPK Terkait Kasus Penganiayaan di Hotel Borobudur
-
Dua Pegawainya Dianiaya, KPK Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Polisi akan Periksa Penyidik KPK Terkait Dugaan Penganiayaan
-
Kantongi Hasil Visum, KPK Bakal Ungkap Penganiaya Dua Penyelidik
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar