Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan terduga pelaku penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pegawai Pemprov Papua. Argo menyebut terduga pelaku tersebut akan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.
Argo mengatakan kasus penganiayaan terhadap dua pegawai KPK tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Hasilnya, polisi telah menetapkan nama terduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Minggu depan kami akan panggil terduga pelakunya. Ya, terduga pelaku dari Pemprov Papua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (8/2/2019).
Meski demikian, Argo belum menjelaskan lebih jauh perihal jumlah terduga pelaku yang nantinya akan menjalani pemeriksaan. Argo hanya memastikan terduga pelaku dari unsur Pemprov Papua yang saat itu sedang melangsungkan rapat.
Terkait jadwal pemeriksaan tersebut, Argo juga tak merinci hari dan tanggal pastinya. Hal ini dikarenakan pihak kepolisian masih dalam proses penyidik.
"Tunggu saja ya. Pokoknya Minggu depan. Berapa jumlahnya, nanti tunggu saja," ujar Argo.
Pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono dikabarkan menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo beberapa waktu lalu.
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas menangani kasus dugaan korupsi dengan mencari data di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019). Gilang memotret pejabat-pejabat Papua yang tengah melakukan pembahasan terkait APBD 2019.
Baca Juga: Buntut Viral Rusak Motor Saat Ditilang, Adi Saputra Kini Jadi Tersangka
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang, lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Saat terjadi cekcok mulut, satu dari 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku hingga kekinian masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019. Pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Berita Terkait
-
Lagi, Polisi Batal Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya
-
Polisi Periksa Pegawai KPK Terkait Kasus Penganiayaan di Hotel Borobudur
-
Dua Pegawainya Dianiaya, KPK Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
-
Polisi akan Periksa Penyidik KPK Terkait Dugaan Penganiayaan
-
Kantongi Hasil Visum, KPK Bakal Ungkap Penganiaya Dua Penyelidik
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard