Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) khawatir setelah Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin di Pemilu 2019. Mereka menduga dukungan mantan Danjen Kopassus itu akan menjadi "kuda troya" dalam kubu pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Pantas dipertanyakan apakah dia ingin berperan sebagai kuda troya yang merusak dari dalam, atau memang hanya ingin mencari sensasi belaka?" ujar juru bicara PSI Surya Tjandra seperti dilansir Antara, Selasa (12/2/2019).
Menurut Surya, dukungan yang datang dari kubu lawan harus disikapi dengan hati-hati. Selain itu Muchdi PR pada pertengahan 2008 pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Karena tidak hanya datang dari seorang petinggi sebuah partai yang dipimpin Tommy Soeharto, pewaris sah rezim otoriter Orde Baru, yang adalah juga pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02," kata dia.
"Tetapi khususnya juga karena personal Muchdi PR sendiri yang memang bermasalah," Surya menambahkan.
Menurut Surya, nama Muchdi PR disebut-sebut terlibat di dalam kasus penculikan yang diduga juga melibatkan Capres Nnomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Kami menilai dukungan orang macam Muchdi tidak hanya menyakiti para pejuang hak asasi manusia yang masih terus berjuang menuntaskan kasus penculikan aktivis, tetapi juga tidak akan menambah elektabilitas Jokowi-Ma'ruf," katanya.
Menurut Surya, jika Muchdi tulus mendukung Jokowi-Ma'ruf, yang bersangkutan harus membuka semua nama yang terlibat penculikan aktivis.
"PSI berharap Presiden Jokowi bisa menyikapi hal ini dengan bijaksana, dan terus fokus pada penyampaian capaian-capaian pembangunan yang sudah kian nyata belakangan ini, terutama rencana pembangunan manusia yang akan menjadi fokus pada periode kedua nanti," tegas Surya.
Baca Juga: Saksi Kunci Misteri Pembunuhan Godeg Tewas Tergantung di Rumah
Sebelumnya Muchdi PR hadir dalam acara deklarasi dukungan 1000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri untuk Jokowi - Ma'ruf Amin di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019) kemarin.
Selain Muchdi PR, purnawirawan yang hadir di antaranya, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Letjen TNI (Purn) Suaidi Marasabessy, Jenderal (TNI) Subagyo HS dan Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh.
Kemudian, Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi dan Marsekal (TNI) Agus Supriyatna, Jenderal Pol (Purn) Bimantoro, Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi dan Jenderal Pol (Purn) Da'i Bachtiar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025