Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) khawatir setelah Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin di Pemilu 2019. Mereka menduga dukungan mantan Danjen Kopassus itu akan menjadi "kuda troya" dalam kubu pasangan Jokowi-Ma'ruf.
"Pantas dipertanyakan apakah dia ingin berperan sebagai kuda troya yang merusak dari dalam, atau memang hanya ingin mencari sensasi belaka?" ujar juru bicara PSI Surya Tjandra seperti dilansir Antara, Selasa (12/2/2019).
Menurut Surya, dukungan yang datang dari kubu lawan harus disikapi dengan hati-hati. Selain itu Muchdi PR pada pertengahan 2008 pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Karena tidak hanya datang dari seorang petinggi sebuah partai yang dipimpin Tommy Soeharto, pewaris sah rezim otoriter Orde Baru, yang adalah juga pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02," kata dia.
"Tetapi khususnya juga karena personal Muchdi PR sendiri yang memang bermasalah," Surya menambahkan.
Menurut Surya, nama Muchdi PR disebut-sebut terlibat di dalam kasus penculikan yang diduga juga melibatkan Capres Nnomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Kami menilai dukungan orang macam Muchdi tidak hanya menyakiti para pejuang hak asasi manusia yang masih terus berjuang menuntaskan kasus penculikan aktivis, tetapi juga tidak akan menambah elektabilitas Jokowi-Ma'ruf," katanya.
Menurut Surya, jika Muchdi tulus mendukung Jokowi-Ma'ruf, yang bersangkutan harus membuka semua nama yang terlibat penculikan aktivis.
"PSI berharap Presiden Jokowi bisa menyikapi hal ini dengan bijaksana, dan terus fokus pada penyampaian capaian-capaian pembangunan yang sudah kian nyata belakangan ini, terutama rencana pembangunan manusia yang akan menjadi fokus pada periode kedua nanti," tegas Surya.
Baca Juga: Saksi Kunci Misteri Pembunuhan Godeg Tewas Tergantung di Rumah
Sebelumnya Muchdi PR hadir dalam acara deklarasi dukungan 1000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri untuk Jokowi - Ma'ruf Amin di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/2/2019) kemarin.
Selain Muchdi PR, purnawirawan yang hadir di antaranya, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Letjen TNI (Purn) Suaidi Marasabessy, Jenderal (TNI) Subagyo HS dan Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh.
Kemudian, Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi dan Marsekal (TNI) Agus Supriyatna, Jenderal Pol (Purn) Bimantoro, Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi dan Jenderal Pol (Purn) Da'i Bachtiar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
-
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas