Suara.com - Publik dihebohkan oleh video viral yang merekam seorang lelaki menyatakan dukungan politik kepada Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dalam ruangan yang diklaim sebagai ruang sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat.
Video itu menjadi bahan pedebatan publik. Ada yang mengatakan lelaki tersebut adalah diplomat RI yang berada di markas besar PBB.
Dalam video tersebut juga tertulis, rekaman itu dibuat di dalam ruang persidangan Markas Besar PBB.
Video yang diunggah oleh akun Twitter @SuwandaBen, Selasa (12/2/2019), menampakkan lelaki mengenakan jas lengkap sambil memegang secarik kertas bergambar Prabowo – Sandiaga.
"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dari markas besar Persatuan Bangsa Bangsa, United Nations Headquarters, saya ingin menyatakan dukungan saya kepada Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024," kata pria tersebut.
Belakangan diketahui lelaki dalam video tersebut bukanlah diplomat RI. Lelaki itu bernama Tantan Taufiq Lubis, yang berprofesi sebagai pendamping kelompok pemuda asal Indonesia yang menetap di New York.
Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York melalui akun Twitternya @indonesiaunny memberikan keterangkan, Tantan Lubis bukan diplomat.
Tantan Lubis juga bukan staf PTRI New York, maupun bukan delegasi Indonesia untuk pertemuan resmi di PBB.
Kehadiran Tantan Lubis di kawasan itu untuk mendampingi kelompok pemuda di Indonesia yang sedang berada di New York.
Baca Juga: JK Sebut Kehadiran Ahok Buat Elektabilitas Jokowi - Maruf Amin Bisa Turun
Adapun kelompok pemuda tersebut melakukan kegiatan kompetisi debat yang diselenggarakan oleh LSM World Federation of United Nations Associations alias WFUNA.
"Bukan merupakan kegiatan yang dilakukan PBB," tulis PTRI dalam keterangannya yang ditulis di New York, Senin (11/2/2019).
Kemudian PTRI New York mengingatkan adanya aturan dan etika yang harus dipatuhi terkait penggunaan ruang Majelis Umum PBB sesuai dengan aturan Administratif Sekretariat PBB ST/A1/415.
Sementara berdasarkan penelusuran melalui laman resmi WFUNA, kantor LSM tersebut tidak satu gedung dengan Markas Besar PBB, melainkan di depannya, yakni United Nations Plaza atau UN Plaza.
Langgar Aturan
Tantan Taufiq Lubis bukan seorang diplomat maupun staf PTRI. Ia juga tak terkait dengan WFUNA, organisasi nirlaba yang terasosiasikan dengan PBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah