Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekapitulasi sejumlah uang sitaan yang diterima pada perkara suap pelaksanaan proyek air minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang yang telah mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dan kini telah disita mencapai Rp 11,2 miliar, 23.100 dollar Singapura, dan 138 ribu dollar Amerika Serikat.
"Uang sitaan tersebut berasal dari operasi tangkap tangan, pada 29 Desember 2018 lalu. Sekaligus pengembalian uang yang dilakukan 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian PUPR baik yang menjadi tersangka ataupun saksi, seperti PPK di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Febri mengatakan pengembalian uang yang diterima KPK dari 16 PPK Kementerian PUPR ada yang diberikan secara bertahap.
"Ada yang beberapa kali mengembalikan secara mencicil. Nilainya mulai dari Rp 75 juta sampai dengan Rp 1 miliar," ujar Febri.
Terkait itu, KPK menduga masih ada sejumlah PPK Kementerian PUPR yang mendapat aliran dana suap proyek air minum bencana.
"Kami ingatkan semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," tutup Febri.
Untuk diketahui, penyidik KPK telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum Kementerian PUPR yang terindikasi adanya praktek suap.
Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Baca Juga: TKN Jokowi - Ma'ruf Persilakan Farhat Abbas Jadi Pengacara Ahmad Dhani
KPK pun telah menetapkan tersangka pada petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi X DPR Klaim Jelaskan Peran Taufik Kurniawan ke Penyidik KPK
-
Berkas Rampung, Dua Tersangka Kasus Suap Kantor Pajak Ambon Segera Diadili
-
Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK
-
Kasus Suap Taufik, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Setditjen Kemenkeu
-
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan