Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekapitulasi sejumlah uang sitaan yang diterima pada perkara suap pelaksanaan proyek air minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang yang telah mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dan kini telah disita mencapai Rp 11,2 miliar, 23.100 dollar Singapura, dan 138 ribu dollar Amerika Serikat.
"Uang sitaan tersebut berasal dari operasi tangkap tangan, pada 29 Desember 2018 lalu. Sekaligus pengembalian uang yang dilakukan 16 pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian PUPR baik yang menjadi tersangka ataupun saksi, seperti PPK di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Febri mengatakan pengembalian uang yang diterima KPK dari 16 PPK Kementerian PUPR ada yang diberikan secara bertahap.
"Ada yang beberapa kali mengembalikan secara mencicil. Nilainya mulai dari Rp 75 juta sampai dengan Rp 1 miliar," ujar Febri.
Terkait itu, KPK menduga masih ada sejumlah PPK Kementerian PUPR yang mendapat aliran dana suap proyek air minum bencana.
"Kami ingatkan semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," tutup Febri.
Untuk diketahui, penyidik KPK telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum Kementerian PUPR yang terindikasi adanya praktek suap.
Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
Baca Juga: TKN Jokowi - Ma'ruf Persilakan Farhat Abbas Jadi Pengacara Ahmad Dhani
KPK pun telah menetapkan tersangka pada petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi X DPR Klaim Jelaskan Peran Taufik Kurniawan ke Penyidik KPK
-
Berkas Rampung, Dua Tersangka Kasus Suap Kantor Pajak Ambon Segera Diadili
-
Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK
-
Kasus Suap Taufik, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Setditjen Kemenkeu
-
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Ingatkan Pesan Bung Karno Saat Ganefo, PDIP Tegaskan Tolak Kedatangan Tim Senam Israel
-
Nama-nama Anggota Komite Reformasi Polri Sudah di Kantong Presiden, Istana: Tunggu Tanggal Mainnya
-
PLN Energi Primer Indonesia Gandeng Timas Suplindo Bangun Pipa Gas WNTS-Pemping
-
Nadiem Masih Dibantarkan di RS Usai Operasi, Kejagung: Penyidikan Korupsi Chromebook Jalan Terus
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah