Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) La Masikamba dan Pemeriksa pajak KPP Ambon Sulimin Ratmin yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap wajib pajak orang pribadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Ambon pada 2006.
Lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, penyidik KPK telah melimpahkan penahanan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan ke meja hijau.
"Hari ini, KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk dua orang terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Menurutnya, agar bisa dihadirkan di sidang perdana, La Masikamba dan Sulimin Ratmin juga sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK cabang C-1 ke salah satu rumah tahanan di Ambon, Maluku. Penitipan penahanan itu akan dilakukan selama keduanya disidangkan.
"Dua orang terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ambon," ujar Febri.
Menurut Febri selama proses penyidikan ternyata La Masikamba menerima suap sebesar Rp 970 juta dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar.
"Itu dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KKP Ambon," ujar Febri.
Sementara itu, pada awal penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Oktober 2018 lalu ditemukan sebesar Rp 100 juta dan 2 bukti setoran bank dengan nilai Rp 550 jita dan Rp 20 juta.
"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kami bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," tutup Febri
Baca Juga: Rupiah Tertekan Dolar AS, Ekonom Indef Sebut Impor Pangan Biang Keroknya
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK
-
Kasus Suap Taufik, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Setditjen Kemenkeu
-
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga
-
Hamdan Zoelva: Saya Khawatir Apa yang Dimau KPK Itu Diputus Pengadilan
-
Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai