Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) La Masikamba dan Pemeriksa pajak KPP Ambon Sulimin Ratmin yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap wajib pajak orang pribadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Ambon pada 2006.
Lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, penyidik KPK telah melimpahkan penahanan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan ke meja hijau.
"Hari ini, KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk dua orang terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Menurutnya, agar bisa dihadirkan di sidang perdana, La Masikamba dan Sulimin Ratmin juga sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK cabang C-1 ke salah satu rumah tahanan di Ambon, Maluku. Penitipan penahanan itu akan dilakukan selama keduanya disidangkan.
"Dua orang terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ambon," ujar Febri.
Menurut Febri selama proses penyidikan ternyata La Masikamba menerima suap sebesar Rp 970 juta dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar.
"Itu dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KKP Ambon," ujar Febri.
Sementara itu, pada awal penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Oktober 2018 lalu ditemukan sebesar Rp 100 juta dan 2 bukti setoran bank dengan nilai Rp 550 jita dan Rp 20 juta.
"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kami bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," tutup Febri
Baca Juga: Rupiah Tertekan Dolar AS, Ekonom Indef Sebut Impor Pangan Biang Keroknya
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK
-
Kasus Suap Taufik, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Setditjen Kemenkeu
-
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga
-
Hamdan Zoelva: Saya Khawatir Apa yang Dimau KPK Itu Diputus Pengadilan
-
Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM