Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) La Masikamba dan Pemeriksa pajak KPP Ambon Sulimin Ratmin yang menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap wajib pajak orang pribadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Ambon pada 2006.
Lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, penyidik KPK telah melimpahkan penahanan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan ke meja hijau.
"Hari ini, KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk dua orang terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Menurutnya, agar bisa dihadirkan di sidang perdana, La Masikamba dan Sulimin Ratmin juga sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK cabang C-1 ke salah satu rumah tahanan di Ambon, Maluku. Penitipan penahanan itu akan dilakukan selama keduanya disidangkan.
"Dua orang terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sembari menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ambon," ujar Febri.
Menurut Febri selama proses penyidikan ternyata La Masikamba menerima suap sebesar Rp 970 juta dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar.
"Itu dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KKP Ambon," ujar Febri.
Sementara itu, pada awal penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Oktober 2018 lalu ditemukan sebesar Rp 100 juta dan 2 bukti setoran bank dengan nilai Rp 550 jita dan Rp 20 juta.
"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kami bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," tutup Febri
Baca Juga: Rupiah Tertekan Dolar AS, Ekonom Indef Sebut Impor Pangan Biang Keroknya
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan KPK
-
Kasus Suap Taufik, KPK Periksa 2 Anggota DPR dan Setditjen Kemenkeu
-
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Geledah Dirut Jasa Marga
-
Hamdan Zoelva: Saya Khawatir Apa yang Dimau KPK Itu Diputus Pengadilan
-
Periksa Tiga Anggota DPR, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf