Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers Republik Indonesia, Rabu (13/2/2019).
Kedua lembaga yang mengatasnamakan wartawan tersebut, menggugat perdata Dewan Pers karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerapkan kebijakan uji kompetensi bagi setiap jurnalis.
Selain menolak gugatan, PN Jakpus juga menghukum SPRI serta PPWI untuk membayar biaya perkara tersebut.
“Gugatan penguggat, yakni SPRI dan PPWI, tidak dapat diterima atau ditolak dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Kohar dalam petikan berkas putusan.
Penolakan tersebut didasarkan pada pokok materi gugatan SPRI dan PPWI adalah pembatalan kebijakan Dewan Pers.
Menurut majelis hakim, pokok gugatan kedua kelompok itu seharusnya diuji, “Apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.”
Berdasarkan kedua pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menegaskan PN Jakpus tak memunyai kewenangan menguji sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers.
“Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan, pengujian sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers adalah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.”
Untuk diketahui, kedua kelompok itu menggugat Dewan Pers pada akhir bulan April 2018. Mereka menguggat, karena Dewan Pers menerapkan mekanisme uji kompetensi bagi wartawan.
Baca Juga: Anda Harus Tahu, Begini Cara Nyamuk DBD Pilih Tempat Berkembang Biak
Sementara kedua kelompok tersebut menilai, kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan Dewan Pers.
Dalam proses persidangan, Dewan Pers secara tegas dan meyakinkan membantah dalil para penggugat. Dewan Pers menyatakan memunyai wewenang mengatur standar kompetensi wartawan sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan