Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers Republik Indonesia, Rabu (13/2/2019).
Kedua lembaga yang mengatasnamakan wartawan tersebut, menggugat perdata Dewan Pers karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerapkan kebijakan uji kompetensi bagi setiap jurnalis.
Selain menolak gugatan, PN Jakpus juga menghukum SPRI serta PPWI untuk membayar biaya perkara tersebut.
“Gugatan penguggat, yakni SPRI dan PPWI, tidak dapat diterima atau ditolak dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Kohar dalam petikan berkas putusan.
Penolakan tersebut didasarkan pada pokok materi gugatan SPRI dan PPWI adalah pembatalan kebijakan Dewan Pers.
Menurut majelis hakim, pokok gugatan kedua kelompok itu seharusnya diuji, “Apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.”
Berdasarkan kedua pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menegaskan PN Jakpus tak memunyai kewenangan menguji sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers.
“Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan, pengujian sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers adalah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.”
Untuk diketahui, kedua kelompok itu menggugat Dewan Pers pada akhir bulan April 2018. Mereka menguggat, karena Dewan Pers menerapkan mekanisme uji kompetensi bagi wartawan.
Baca Juga: Anda Harus Tahu, Begini Cara Nyamuk DBD Pilih Tempat Berkembang Biak
Sementara kedua kelompok tersebut menilai, kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan Dewan Pers.
Dalam proses persidangan, Dewan Pers secara tegas dan meyakinkan membantah dalil para penggugat. Dewan Pers menyatakan memunyai wewenang mengatur standar kompetensi wartawan sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang