Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers Republik Indonesia, Rabu (13/2/2019).
Kedua lembaga yang mengatasnamakan wartawan tersebut, menggugat perdata Dewan Pers karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerapkan kebijakan uji kompetensi bagi setiap jurnalis.
Selain menolak gugatan, PN Jakpus juga menghukum SPRI serta PPWI untuk membayar biaya perkara tersebut.
“Gugatan penguggat, yakni SPRI dan PPWI, tidak dapat diterima atau ditolak dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Kohar dalam petikan berkas putusan.
Penolakan tersebut didasarkan pada pokok materi gugatan SPRI dan PPWI adalah pembatalan kebijakan Dewan Pers.
Menurut majelis hakim, pokok gugatan kedua kelompok itu seharusnya diuji, “Apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.”
Berdasarkan kedua pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menegaskan PN Jakpus tak memunyai kewenangan menguji sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers.
“Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan, pengujian sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers adalah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.”
Untuk diketahui, kedua kelompok itu menggugat Dewan Pers pada akhir bulan April 2018. Mereka menguggat, karena Dewan Pers menerapkan mekanisme uji kompetensi bagi wartawan.
Baca Juga: Anda Harus Tahu, Begini Cara Nyamuk DBD Pilih Tempat Berkembang Biak
Sementara kedua kelompok tersebut menilai, kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan Dewan Pers.
Dalam proses persidangan, Dewan Pers secara tegas dan meyakinkan membantah dalil para penggugat. Dewan Pers menyatakan memunyai wewenang mengatur standar kompetensi wartawan sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru
-
MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan
-
Kapolri Temui Prabowo di Istana, Stabilitas Keamanan dan Hari Bhayangkara Jadi Bahasan
-
Tinggalkan Jejak Berdarah! 10 Anggota Aktif OPM Sorong Raya Kembali Peluk NKRI
-
Dukung Wacana Gaji Guru Rp5 Juta, PGRI Sebut Idealnya Capai Rp7 Juta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak