Suara.com - Polisi berhasil meringkus MP, seorang kernet bus Pariwisata yang melakukan aksi penganiayaan terhadap Antika Joda (40), istri ustaz Derry Sulaiman, eks pedemo anti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat aksi Bela Islam 212 di Jakarta, 2016 lalu. MR dibekuk polisi saat sedang berada di indekos, Jalan Babakan Sari, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (8/2/2019) lalu.
"Pelaku kami tangkap di rumah kosnya dan sudah ditahan,” kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadliansah, Rabu (13/2/2019) kemarin.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang mengarah kepada MR. Bukti tersebut di antaranya yakni rekaman kamera pengawas atau CCTV milik Crystal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta yang merekam saat MR menganiaya korban.
"Setelah kami selidiki, pelaku mengarah ke sopir bus pariwisata," kata Ricki seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com.
Setelah diinterogasi, MR mengaku menganiaya korban karena kesal dan emosi setelah terlibat cekcok mulut. Aksi penganiayaan itu bermula Antika saat mobilnya ditabrak pengendara sepeda motor. Ketika itu, korban hendak menuju Hotel Crystal di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, Kamis (7/2/2018) malam.
"Korban turun dan mengecek mobilnya yang ditabrak dari samping kanan," kata dia.
Berhentinya mobil korban membuat jalanan menjadi macet. Bahkan, dari arah belakang datang bus pariwisata sembil membunyikan mengklakson lantaran mobil Antika lantaran dianggap menghalangi jalan. “Korban sempat mengatakan sabar-sabar ke arah bus,” ucap Kapolsek.
Namun, sopir bus tak lain tersangka Made Primayoga tidak sabaran. Ia kemudian turun dan menghampiri korban. Sempat terjadi cekcok mulut, tersangka yang emosi langsung memukul wajah dan menendang perut korban.
Emosi tersangka kembali tak terbendung dan berusaha mengambil kayu namun berhasil dilerai warga setempat. Setelah menganiaya korban, tersangka pergi dari TKP dengan mengendarai busnya. Tidak terima dianiaya, perempuan bercadar yang tinggal di Perum Silitiga, Nusa Dua, Kuta Selatan, melaporkan kasusnya ke Polsek Kuta.
Sumber: Beritabali.com
Baca Juga: Kejar Pasar Ponsel Gaming, Vivo Hadirkan Sub-brand iQOO
Berita Terkait
-
Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
-
Celana Melorot dan Muka Berdarah, Tukang Pijit Wanita Tergeletak di Sawah
-
2 Pegawai KPK Diduga Dianiaya, Polisi Panggil Sekda Pemprov Papua
-
Pemuda Mabuk Tikam Ibu Kandung Saat Ribut Sama Istri
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini