Suara.com - Polisi membawa Ali Imron (22), mahasiswa Universitas Terbuka (UT) ke RSUD Blambangan, Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan status hukum pemuda tersebut terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya dan pembacokan yang mengakibatkan tetangganya mengalami luka-luka.
"Semula hendak diperiksa di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi. Tapi kami diarahkan untuk membawa ke RSUD Blambangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun, Rabu (13/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Sadimun, Ali tak terindikasi mengalami gangguan jiwa. Namun, dari keterangan keluarga, lanjutnya, Ali pernah dibawa ke RSUD Blambangan karena kerap mengamuk secara tidak jelas. Lantaran tak terbukti pernah memiliki riwayat sakit jiwa, polisi akhirnya bisa memproses Ali terkait kasus pembacokan.
"Tadi pelaku kita periksakan ke dokter kejiwaan di RSUD Blambangan karena informasi dari keluarga pernah dibawa ke sana lantaran sering marah akibat ngepil putihan atau trek. Hasil kesimpulan dokter pelaku sadar melakukan perbuatannya dan bisa bertanggung jawab alias sehat secara kejiwaan," katanya seperti dikutip Beritajatim.com
Sebelumnya, pemuda ini nekat menganiaya tetangganya dengan sebilah parang lantaran didasari kemarahan terhadap Misiatun, ibu kandungnya. Tersangka yang tak terima diomeli mengambil parang dan mengejar perempuan yang telah melahirkannya itu.
Beruntung, nyawa perempuan paruh baya itu selamat setelah berlari dan masuk ke rumah tetangganya, Abu Sairi (62). Saat kejadian, seorang warga bernama Sugiono (54) malah menjadi sasaran pembacokan saat hendak mengamankan Ali yang sedang menenteng parang. Pelaku yang sudah kadung emosi lalu membacok korban di bagian kepala. Setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar pun kemudian keluar rumah dan bergegas mengamankan Ali.
Setelah diserahkan ke polisi, Ali pun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menyita sebilah parang yang digunakan Ali untuk membunuh ibu kandungnya. Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini harus mendekam di penjara. Ali dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Fadli Zon Tak Mau Minta Maaf ke Mbah Moen, Ketum PPP: Sekarepmu Lah!
Berita Terkait
-
Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti
-
Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
-
Celana Melorot dan Muka Berdarah, Tukang Pijit Wanita Tergeletak di Sawah
-
Ibu Dua Anak Rela Hidup dengan Satu Ginjal demi Selamatkan Nyawa Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa