Suara.com - Polisi membawa Ali Imron (22), mahasiswa Universitas Terbuka (UT) ke RSUD Blambangan, Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan status hukum pemuda tersebut terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya dan pembacokan yang mengakibatkan tetangganya mengalami luka-luka.
"Semula hendak diperiksa di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi. Tapi kami diarahkan untuk membawa ke RSUD Blambangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun, Rabu (13/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kata Sadimun, Ali tak terindikasi mengalami gangguan jiwa. Namun, dari keterangan keluarga, lanjutnya, Ali pernah dibawa ke RSUD Blambangan karena kerap mengamuk secara tidak jelas. Lantaran tak terbukti pernah memiliki riwayat sakit jiwa, polisi akhirnya bisa memproses Ali terkait kasus pembacokan.
"Tadi pelaku kita periksakan ke dokter kejiwaan di RSUD Blambangan karena informasi dari keluarga pernah dibawa ke sana lantaran sering marah akibat ngepil putihan atau trek. Hasil kesimpulan dokter pelaku sadar melakukan perbuatannya dan bisa bertanggung jawab alias sehat secara kejiwaan," katanya seperti dikutip Beritajatim.com
Sebelumnya, pemuda ini nekat menganiaya tetangganya dengan sebilah parang lantaran didasari kemarahan terhadap Misiatun, ibu kandungnya. Tersangka yang tak terima diomeli mengambil parang dan mengejar perempuan yang telah melahirkannya itu.
Beruntung, nyawa perempuan paruh baya itu selamat setelah berlari dan masuk ke rumah tetangganya, Abu Sairi (62). Saat kejadian, seorang warga bernama Sugiono (54) malah menjadi sasaran pembacokan saat hendak mengamankan Ali yang sedang menenteng parang. Pelaku yang sudah kadung emosi lalu membacok korban di bagian kepala. Setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar pun kemudian keluar rumah dan bergegas mengamankan Ali.
Setelah diserahkan ke polisi, Ali pun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menyita sebilah parang yang digunakan Ali untuk membunuh ibu kandungnya. Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini harus mendekam di penjara. Ali dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Fadli Zon Tak Mau Minta Maaf ke Mbah Moen, Ketum PPP: Sekarepmu Lah!
Berita Terkait
-
Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti
-
Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda
-
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
-
Celana Melorot dan Muka Berdarah, Tukang Pijit Wanita Tergeletak di Sawah
-
Ibu Dua Anak Rela Hidup dengan Satu Ginjal demi Selamatkan Nyawa Polisi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci