Suara.com - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia diminta untuk tidak bersikap golput pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dosen politik Universitas Indonesia Chusnul Mariyah saat silaturahmi dengan Himpunan Warga Muhammadiyah Bulubrangsi (HWMB) di Raja Alang, Kuala Lumpur.
"Para TKI jangan golput pada Pemilu 2019 nanti. Kalau Anda golput siapa yang nanti mengawasi Pemilu 2019," katanya.
HWMB merupakan perkumpulan para TKI Muhammadiyah asal Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang merantau bekerja di Malaysia.
Konsultan ahli Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Periode 2015-2019 ini mengajak para TKI untuk ikut dalam gerakan relawan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawal suara di TPS.
"Saya tidak tahu kalau di luar negeri manipulasi suara dilakukan dimana, tetapi kalau di Indonesia banyak dilakukan di kecamatan yang jauh dari TPS dan jauh dari KPU. Awasi dan ikut di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)," katanya.
Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah 2010-2015 ini meminta anak-anak muda Muhammadiyah yang menuntut ilmu di Malaysia agar menguasai peraturan-peraturan Pemilu 2019.
"Niatlah kita di sini untuk menjemput rejeki demi anak dan istri. Pahami peraturan pemilu dan sekarang adalah kesempatan untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019," katanya.
Chusnul juga memastikan kepada para TKI apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum dan memastikan kalau hendak kembali ke Indonesia saat Pemilu 2019 meminta formulir pindah pemilih.
Baca Juga: Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong
"Yang tidak perlu diawasi itu formulir C1, C1 plano dan C7. Mengapa DPT itu penting, karena dari DPT manipulasi pemilu dilakukan. Karena itu di era kami KPU pertama kali memiliki database penduduk dan pemilih secara berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya waktu itu menyontoh dari Australia karena di negara tersebut memilih merupakan kewajiban dan mereka yang tidak ikut Pemilu bisa terkena denda sampai 130 dolar Australia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat