Suara.com - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia diminta untuk tidak bersikap golput pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dosen politik Universitas Indonesia Chusnul Mariyah saat silaturahmi dengan Himpunan Warga Muhammadiyah Bulubrangsi (HWMB) di Raja Alang, Kuala Lumpur.
"Para TKI jangan golput pada Pemilu 2019 nanti. Kalau Anda golput siapa yang nanti mengawasi Pemilu 2019," katanya.
HWMB merupakan perkumpulan para TKI Muhammadiyah asal Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang merantau bekerja di Malaysia.
Konsultan ahli Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Periode 2015-2019 ini mengajak para TKI untuk ikut dalam gerakan relawan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawal suara di TPS.
"Saya tidak tahu kalau di luar negeri manipulasi suara dilakukan dimana, tetapi kalau di Indonesia banyak dilakukan di kecamatan yang jauh dari TPS dan jauh dari KPU. Awasi dan ikut di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)," katanya.
Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah 2010-2015 ini meminta anak-anak muda Muhammadiyah yang menuntut ilmu di Malaysia agar menguasai peraturan-peraturan Pemilu 2019.
"Niatlah kita di sini untuk menjemput rejeki demi anak dan istri. Pahami peraturan pemilu dan sekarang adalah kesempatan untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019," katanya.
Chusnul juga memastikan kepada para TKI apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum dan memastikan kalau hendak kembali ke Indonesia saat Pemilu 2019 meminta formulir pindah pemilih.
Baca Juga: Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong
"Yang tidak perlu diawasi itu formulir C1, C1 plano dan C7. Mengapa DPT itu penting, karena dari DPT manipulasi pemilu dilakukan. Karena itu di era kami KPU pertama kali memiliki database penduduk dan pemilih secara berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya waktu itu menyontoh dari Australia karena di negara tersebut memilih merupakan kewajiban dan mereka yang tidak ikut Pemilu bisa terkena denda sampai 130 dolar Australia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!