Suara.com - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia diminta untuk tidak bersikap golput pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dosen politik Universitas Indonesia Chusnul Mariyah saat silaturahmi dengan Himpunan Warga Muhammadiyah Bulubrangsi (HWMB) di Raja Alang, Kuala Lumpur.
"Para TKI jangan golput pada Pemilu 2019 nanti. Kalau Anda golput siapa yang nanti mengawasi Pemilu 2019," katanya.
HWMB merupakan perkumpulan para TKI Muhammadiyah asal Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang merantau bekerja di Malaysia.
Konsultan ahli Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Periode 2015-2019 ini mengajak para TKI untuk ikut dalam gerakan relawan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawal suara di TPS.
"Saya tidak tahu kalau di luar negeri manipulasi suara dilakukan dimana, tetapi kalau di Indonesia banyak dilakukan di kecamatan yang jauh dari TPS dan jauh dari KPU. Awasi dan ikut di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)," katanya.
Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah 2010-2015 ini meminta anak-anak muda Muhammadiyah yang menuntut ilmu di Malaysia agar menguasai peraturan-peraturan Pemilu 2019.
"Niatlah kita di sini untuk menjemput rejeki demi anak dan istri. Pahami peraturan pemilu dan sekarang adalah kesempatan untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019," katanya.
Chusnul juga memastikan kepada para TKI apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum dan memastikan kalau hendak kembali ke Indonesia saat Pemilu 2019 meminta formulir pindah pemilih.
Baca Juga: Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong
"Yang tidak perlu diawasi itu formulir C1, C1 plano dan C7. Mengapa DPT itu penting, karena dari DPT manipulasi pemilu dilakukan. Karena itu di era kami KPU pertama kali memiliki database penduduk dan pemilih secara berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya waktu itu menyontoh dari Australia karena di negara tersebut memilih merupakan kewajiban dan mereka yang tidak ikut Pemilu bisa terkena denda sampai 130 dolar Australia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah