Suara.com - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia diminta untuk tidak bersikap golput pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dosen politik Universitas Indonesia Chusnul Mariyah saat silaturahmi dengan Himpunan Warga Muhammadiyah Bulubrangsi (HWMB) di Raja Alang, Kuala Lumpur.
"Para TKI jangan golput pada Pemilu 2019 nanti. Kalau Anda golput siapa yang nanti mengawasi Pemilu 2019," katanya.
HWMB merupakan perkumpulan para TKI Muhammadiyah asal Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur yang merantau bekerja di Malaysia.
Konsultan ahli Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Periode 2015-2019 ini mengajak para TKI untuk ikut dalam gerakan relawan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawal suara di TPS.
"Saya tidak tahu kalau di luar negeri manipulasi suara dilakukan dimana, tetapi kalau di Indonesia banyak dilakukan di kecamatan yang jauh dari TPS dan jauh dari KPU. Awasi dan ikut di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)," katanya.
Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah 2010-2015 ini meminta anak-anak muda Muhammadiyah yang menuntut ilmu di Malaysia agar menguasai peraturan-peraturan Pemilu 2019.
"Niatlah kita di sini untuk menjemput rejeki demi anak dan istri. Pahami peraturan pemilu dan sekarang adalah kesempatan untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019," katanya.
Chusnul juga memastikan kepada para TKI apakah mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum dan memastikan kalau hendak kembali ke Indonesia saat Pemilu 2019 meminta formulir pindah pemilih.
Baca Juga: Dibunuh Usai Disetubuhi, Nenek Sukimen Ternyata Dipacari 2 Brondong
"Yang tidak perlu diawasi itu formulir C1, C1 plano dan C7. Mengapa DPT itu penting, karena dari DPT manipulasi pemilu dilakukan. Karena itu di era kami KPU pertama kali memiliki database penduduk dan pemilih secara berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya waktu itu menyontoh dari Australia karena di negara tersebut memilih merupakan kewajiban dan mereka yang tidak ikut Pemilu bisa terkena denda sampai 130 dolar Australia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional