Suara.com - Ketua Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah (P2PSR) Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Lucky Harry Korah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai adanya aksi penipuan yang mengatasnamakan "Program Satu Juta Rumah". Masyarakat diminta untuk mengecek terlebih dahulu legalitas bangunan dan tidak serta merta mempercayai oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang meminta sejumlah uang untuk memperoleh bantuan rumah bersubsidi dari pemerintah.
“Masyarakat jangan terburu-buru menanggapi, ketika ada oknum yang menawarkan rumah subsidi Program Satu Rumah. Cek dahulu status tanah, perizinan, pelaksanaan fisik bangunan dan lain-lain, agar tidak dirugikan,” katanya, di Kantor KemenPUPR, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Satgas P2PSR merupakan Satuan Tugas yang dibentuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR dalam rangka melaksanakan pemantauan dan pengendalian penyelenggaraan perumahan, mengevaluasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah yang rusak atau tidak berkualitas, serta menginvestigasi dan memberikan rekomendasi terhadap hasil investigasi, sebagai upaya untuk mensukseskan program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.
Hingga saat ini, Satgas P2PSR telah menerima berbagai laporan kasus, di mana masyarakat diminta oleh oknum tertentu untuk menyetorkan sejumlah uang demi mendapatkan rumah bersubsidi. Pada kenyataannya, masyarakat tidak mendapatkan rumah yang dijanjikan mekipun uang telah disetorkan. Hal ini berlaku untuk baik rumah tapak maupun rumah susun (apartemen).
“Penipuan di sektor perumahan juga terjadi dalam bentuk booking payment melalui SMS atau Whatsapp, supaya masyarakat segera mentransfer sejumlah uang tertentu untuk booking unit yang jumlahnya sudah sangat terbatas," tambahnya.
Sebagai informasi, rumah bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah dalam bidang pembiayaan perumahan, dimana masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menikmati skema KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang lebih mudah dijangkau. Adapun manfaat yang dapat dinikmati masyarakat dengan memanfaatkan KPR FLPP untuk memiliki rumah bersubsidi, antara lain suku bunga fix sebesar 5 persen, dengan jangka waktu maksimal 20 tahun, bebas PPN, dan bebas premi asuransi.
Menurut pengamatan dari segi harga, harga rumah bersubsidi tersebut ditentukan batasannya oleh pemerintah, yaitu sekitar Rp135 juta, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
-
Ayo Ikutan Kompetisi Video Storytelling Hari Jalan 2023, Hadiah Total Sampai Rp30 Juta!
-
Renovasi Venue Tuntas 100 Persen, Indonesia Siap Gelar Piala Dunia U-17 2023
-
Belajar Sejarah Perkotaan Indonesia, Masyarakat Diundang dalam Pameran Suatu Hati yang Baik 2045
-
Pemprov Lampung Tak Becus Urusi Jalan Rusak, Jokowi Minta KemenPUPR Turun Tangan
-
Muncul Kokom Penguasa Jagad Kucing PUPR: Saingan Soleh Nih
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor