Suara.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai berhasil dan tidak pernah terjadi lagi bencana dalam skala besar dan asap lintas batas negara. Presiden Jokowi juga dinilai mampu meningkatkan langkah koreksi dan kebijakan berani.
Hal ini dikemukakan Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.
"Harus diakui bahwa di era Jokowi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhasil ditangani dan tidak pernah terjadi lagi bencana skala besar dan asap lintas batas negara," katanya, saat menjawab pertanyaan pers, di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Menurutnya, hukum lingkungan di era pemerintahan Jokowi ini benar-benar ditegakkan secara konsisten.
"Karhutla memang masih terjadi pada 2016 sampai sekarang, namun tidak pernah lagi separah tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan jumlah hotspot atau titik panas pun tidak banyak terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Bambang.
Hal tersebut diungkapkan Bambang untuk menjawab sekaligus meluruskan pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak yang menyebutkan Capres 01 Jokowi telah berbohong terkait penegakan hukum lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Debat Kedua Capres, di Jakarta, Minggu (17/2/2019) malam.
Pernyataan soal karhutla yang dikemukakan Jokowi saat itu tidak bisa diungkapkan secara utuh, akibat terbatasnya waktu. Faktanya, karhutla dalam skala besar memang tak pernah terjadi lagi dalam tiga tahun terakhir.
Bambang menyebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, juga dinilai berani menindak para pelaku kejahatan lingkungan, termasuk karhutla. Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan diberlakukan tegas, asap lintas batas nyaris tidak ada lagi, bencana asap secara masif seperti tahun-tahun sebelumnya juga tidak ada. "
"Pak Jokowi tidak berbohong soal karhutla ataupun hukum lingkungan, karena faktanya ada semua, dirasakan kita semua. Waktu dua menit tidak akan cukup menjelaskan, sehingga penggalan kalimat menimbulkan banyak pertanyaan dan tanggapan yang seharusnya tidak perlu," kata Bambang.
Baca Juga: Menkopolhukam dan KLHK Gelar Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan
Berdasarkan data Kementerian LHK, luas karhutla menurun drastis. Pada 2015 ada 2,6 juta ha terbakar, namun setelah terjadi langkah koreksi besar-besaran yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, luas areal terbakar tahun 2016 turun menjadi 436,3 ribu ha dan tahun 2017 turun menjadi 165,5 ribu ha.
Indikator karhutla dalam bentuk hotspot juga menurun drastis, dari 70.971 hotspot di tahun 2015, jumlah hotspot bisa ditekan hingga hanya 9.245 di 2018. Penurunan hotspot ini hampir 85 persen.
Berita Terkait
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan