Suara.com - Instruksi Bawaslu bersama KPU DKI Jakarta yang melarang kegiatan politik di kawasan rumah susun atau rusun mendapatkan kritik dari anggota DPRD DKI.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus mengatakan, rumah susun adalah aset pemerintah daerah yang di dalamnya terdapat penghuni warga pemilih.
Caleg Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Jakarta Pusat itu juga mempertanyakan landasan hukum dari instruksi Bawaslu tersebut.
"Kita minta payung hukum apa yang tidak membolehkan partai politik peserta pemilu atau bahkan calon presiden dan calon wakil presiden menginjakkan kaki untuk berkampanye kepada warga rusun?," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Menurutnya, peraturan ini sangat timpang apabila aset pemerintah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye. Sebab, peraturan tersebut tak diberlakukan di Gelora Bung Karno (GBK) yang juga masuk sebagai aset milik pemerintah.
"Kalau katanya milik pemda, milik pemerintah, dilarang untuk kampanye, GBK juga punya pemerintah, kenapa bisa kampanye di sana? Apa urusannya? Kemudian hotel Grand Cempaka juga punya pemerintah, boleh kok selama kita bayar," jelasnya.
Saat ini Komisi A dan Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Bawaslu dan KPU DKI Jakarta sedang melakukan audiensi terkait peraturan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Bawaslu Akan Tindaklanjuti Laporan Eggi Sudjana Soal Hoaks Jokowi
-
Respons Laporan Eggi di Bawaslu, Hasto: Kami Siap Pasang Badan buat Jokowi
-
Jokowi Dilaporkan karena Serang Pribadi Prabowo, JK: Urusan Bawaslu
-
Dituding Bohong Saat Debat Capres, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
-
Duh, Anies Ungkap Hampir Semua Rusun di Jakarta Bermasalah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM