Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif mengklaim tidak mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kepolisian. Malah, Slamet Maarif mengaku siap memenuhi panggilan polisi selanjutnya.
Slamet Maarif mengatakan bahwa dirinya bukan kabur dari panggilan kepolisian Semarang atas kasus dugaan pelanggaran pemilu beberapa waktu lalu. Akan tetapi, dirinya tidak hadir dalam panggilan tersebut lantaran bentrok dengan kegiatan lain dan hal tersebut sudah disampaikan ke pihak kepolisian melalui pengacaranya.
"Saya tidak mangkir dari panggilan pemeriksaan, karena pemanggilan pertama pengacara sudah menyampaikan saya ada acara di luar kota," kata Slamet Maarif di Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Kemudian, Slamet Maarif pun dikabarkan juga mangkir pada pemanggilan kedua. Dirinya menegaskan bahwa pada saat sehari sebelum pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (18/2/2019) dirinya sudah tiba di Semarang. Namun keesokan harinya, Slamet Maarif tiba-tiba jatuh sakit.
"Pemanggilan kedua saya sudah di Semarang untuk memenuhi pemeriksaan itu, tetapi paginya saya mendadak sakit dan pagi itu saya periksa ke dokter dengan hasil tensi 170/110," ujarnya.
Oleh karena itu dirinya menegaskan kalau selama dua kali pemanggilan polisi tersebut bukanlah karena sengaja tidak hadir. Terlebih dirinya akan akan memenuhi panggilan kepolisian berikutnya.
"Saya tentu jika ada proses hukum lebih lanjut akan memenuhi, kemarin kan sakit dan sakit siapa sih yang bisa merencanakan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Jubir FPI Slamet Maarif terancam dijemput paksa penyidik Polda Jawa Tengah bila kembali mangkir diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran pemilu. Upaya jemput paksa itu bakal dilakukan lantaran Slamet sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberikan kesempatan kepada Slamet untuk bisa kooperatif kepada penyidik. Saat dipanggil untuk kali kedua, Senin (18/2/2019), Slamet beralasan sakit sehingga minta pemeriksaan diundur pekan depan.
Baca Juga: Mau Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mendadak Flu Berat dan Darah Tinggi
"Ya kami kasih kesempatan sampai tiga kali sesuai KUHAP ya. Kalau pada panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka penyidik punya wewenang untuk menjemput paksa tersangka," kata Dedi, Selasa (19/2/2019).
Berita Terkait
-
Google Indonesia Ingin Pemilih Muda Lebih Kepo soal Pemilu
-
Mau Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mendadak Flu Berat dan Darah Tinggi
-
Caleg Modal Dengkul Menggantang Asa ke Senayan
-
Alasan Sibuk, Slamet Maarif Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
-
Ketua PA 212 Slamet Maarif Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO