Suara.com - Polisi memiliki bukti-bukti penting untuk menetapkan sopir berinisial Snt (47) sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Sartimah alias Mama Ul (50) di sebuah hotel kompleks Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Senin (18/2/2019) lalu.
Salah satu bukti yang ditemukan polisi adalah sebuah pesan di secarik kertas yang ditaruh Snt di jasad perempuan paruh baya itu yang tewas terkena serangan jantung setelah berhubungan intim dengannya di hotel tersebut.
Bunyi dalam pesan yang ditulis Snt di sebuah kertas bungkusan rokok itu adalah "maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims."
Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya menyampaikan, tersangka turut merampas barang berharga milik seperti dua gelang emas dan uang ratusan juta setelah korban yang mendadak meninggal dunia akibat serangan jantung.
"Jadi, tersangka Snt menelantarkan korban yang telah meninggal dunia dan mengambil barang-barang milik korban," kata Gede seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/2/2019).
Dalam kasus ini, sopir tersebut dijerat Pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 531 KUHP tentang tidak memberi pertolongan terhadap yang sedang menghadapi maut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi serta visum dari jenazah korban. Ternyata, korban sempat terekam kamera CCTV hotel saat hendak menginap bersama pelaku. Dari bukti-bukti tersebut, akhir polisi menangkap Snt di kediamannya di Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah.
Berita Terkait
-
Kena Serangan Jantung Setelah Ngeseks, Mama Ul Malah Dirampok Sopir
-
Lewat Pos Polisi, Pemotor Tak Pakai Helm ini Selow Abis
-
Ajudan Kapolres Jayawijaya Dikeroyok di RSUD, 3 Pelakunya Sudah Dibekuk
-
Gasak Uang Ponpes Rp 130 Juta, Siska Ternyata Berstatus Mahasiswi
-
Disiram Bensin Lalu Disekap, Jamal Sengaja Bakar Diri Bareng Istri dan Anak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu