Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memperpanjang masa penahanan artis film televisi (FTV) Vanessa Angel selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan agar berkas perkara bisa segera dilengkapi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik sedang mengebut pelengkapan berkas perkara milik Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus protitusi online.
“Hal ini diperlukan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara VA (Vanessa Angel) baik kekurangan secara formil ataupun secara materiil sesuai petunjuk Jaksa," kata Barung di ruang Humas Polda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Terkait perpanjangan masa penahanan itu, Barung menyampaikan penyidik masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk melengkapi berkas tersebut.
"Minggu depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud dan diharapkan segera bisa dilengkapi,” kata dia seperti dikutip dari Beritajatim.com
Mengenai penangguhan penahanan terhadap Vanessa yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik, hingga saat ini masih dikaji dan belum dikabulkan, terbukti Vanessa hingga saat ini masih berada dalam Rutan Polda Jatim.
Terkait dengan para pengguna jasa prostitusi Vanessa, Polda Jatim tetap berpedoman pada regulasi yang ada yaitu selama tidak ada regulasi yang mengatur terhadap pengguna jasa prostitusi maka petugas tidak bisa menindaklanjuti. Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena mamposting foto dan juga chatt fullgar dalam grup Whatsaap dengan mucikari.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Dubai Buka Beragam Wisata Baru di Tahun 2019, Yuk Eksplor!
Tag
Berita Terkait
-
Masih Muda, Mahasiswi di Batam Nyambi Jadi Mucikari
-
Takut Diracun, Vanessa Angel Dilarang Polisi Terima Makanan dari Fan
-
Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual
-
Syarat Kirim Video Porno, Germo di Batam Buka Loker Calon PSK
-
4 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Ajukan Penangguhan Tahanan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN