Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memperpanjang masa penahanan artis film televisi (FTV) Vanessa Angel selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan agar berkas perkara bisa segera dilengkapi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik sedang mengebut pelengkapan berkas perkara milik Vanessa Angel yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus protitusi online.
“Hal ini diperlukan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara VA (Vanessa Angel) baik kekurangan secara formil ataupun secara materiil sesuai petunjuk Jaksa," kata Barung di ruang Humas Polda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Terkait perpanjangan masa penahanan itu, Barung menyampaikan penyidik masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk melengkapi berkas tersebut.
"Minggu depan diharapkan sudah mendapat petunjuk dari jaksa kekurangan berkas dimaksud dan diharapkan segera bisa dilengkapi,” kata dia seperti dikutip dari Beritajatim.com
Mengenai penangguhan penahanan terhadap Vanessa yang telah disampaikan oleh penasihat hukumnya kepada penyidik, hingga saat ini masih dikaji dan belum dikabulkan, terbukti Vanessa hingga saat ini masih berada dalam Rutan Polda Jatim.
Terkait dengan para pengguna jasa prostitusi Vanessa, Polda Jatim tetap berpedoman pada regulasi yang ada yaitu selama tidak ada regulasi yang mengatur terhadap pengguna jasa prostitusi maka petugas tidak bisa menindaklanjuti. Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena mamposting foto dan juga chatt fullgar dalam grup Whatsaap dengan mucikari.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Dubai Buka Beragam Wisata Baru di Tahun 2019, Yuk Eksplor!
Tag
Berita Terkait
-
Masih Muda, Mahasiswi di Batam Nyambi Jadi Mucikari
-
Takut Diracun, Vanessa Angel Dilarang Polisi Terima Makanan dari Fan
-
Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual
-
Syarat Kirim Video Porno, Germo di Batam Buka Loker Calon PSK
-
4 Tersangka Kasus Prostitusi Online Artis Ajukan Penangguhan Tahanan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik