Suara.com - Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia, Stephanus Setyabudi sebagai tersangka kasus penipuan dan melanggar perlindungan hak konsumen. Lewat modus investasi Kondominium Hotel The Eden Kuta, Bali, Stephanus diduga telah menipu 278 investor dengan nilai kerugian mencapai Rp 55 miliar.
"Kemarin untuk penyidikannya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Terkait penetapan tersangka itu, Stephanus dijerat Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo, pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Tindak Pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 jo dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ambar pun telah mengirim surat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka. “Kami sudah kirim permintaan ke kejaksaan untuk pemeriksaan untuk diagendakan minggu depan,” katanya seperti dikutip Beritajatim.com
Namun, Ambar mengatakan pemeriksaan warga Semolowaru Surabaya ini sebagai tersangka masih ditunda. Ini lantaran sesuai dengan surat pemberitahuan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur.
“Atas permintaan pemeriksaan dilakukan minggu depan kalau tidak salah Selasa, Rabu, Kamis pekan depan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Mulyadi mengatakan pihaknya telah memperoleh SP2HP penetapan tersangka kasus penipuan konsumen investor Kondominium ini sejak pertengahan Februari.
Mewakili kliennya Theng Chandra Tendian sebagai pelapor, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang sudah menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus penipuan ini telah berlangsung selama lima tahun.
“Kami berharap perkembangan terhadap kasus perlindungan konsumen sesuai UU diusut hingga ke peradilan, karena kami betul-betul mencari keadilan,” ujar Mulyadi.
Baca Juga: Repsol Temukan Cadangan Gas di Musi Banyuasin Sumsel
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Setahun Berkeliaran Jadi Garong, Tolib Akhirnya Tumbang Kena Bedil Polisi
-
Mati Lemas di Sumur, Jasad Kakek Mispan Kesulitan Dievakuasi
-
Buntut Kelalaian Pegawai, Ini Kronologi Ledakan Mal Taman Anggrek
-
Gara-gara Sering Dikasih Makan Perempuan, Kakek Danto Dibunuh di Gudang
-
Ledakan Mal Taman Anggrek, 2 Teknisi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Andi Sudirman Gaungkan Kedaulatan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 18-23 Agustus 2026, Siap-siap Panen Hoki Sepekan
-
Putra Pejuang Ungkap Makna di Balik Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok
-
Konflik AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Ditutup Naik 2 Dolar AS
-
Bukan untuk Merayakan, Hari Ini BEM UI Demo di Bundaran HI Bawa 8 Tuntutan
-
Demo 18 Agustus 2026 di Mana? Cek Lokasi Aksi Mahasiswa di Jakarta
-
iQOO Neo11 Ultra Siap Jadi Monster Gaming Baru: Usung Chip Gahar dan Baterai Jumbo 9.100 mAh
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek Jadwal Libur Setelah HUT RI ke-81
-
HUT RI ke-81, Tradisi Panjat Pinang Kembali Meriahkan Kalimalang
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu