Suara.com - Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia, Stephanus Setyabudi sebagai tersangka kasus penipuan dan melanggar perlindungan hak konsumen. Lewat modus investasi Kondominium Hotel The Eden Kuta, Bali, Stephanus diduga telah menipu 278 investor dengan nilai kerugian mencapai Rp 55 miliar.
"Kemarin untuk penyidikannya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Terkait penetapan tersangka itu, Stephanus dijerat Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo, pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Tindak Pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 jo dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ambar pun telah mengirim surat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka. “Kami sudah kirim permintaan ke kejaksaan untuk pemeriksaan untuk diagendakan minggu depan,” katanya seperti dikutip Beritajatim.com
Namun, Ambar mengatakan pemeriksaan warga Semolowaru Surabaya ini sebagai tersangka masih ditunda. Ini lantaran sesuai dengan surat pemberitahuan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur.
“Atas permintaan pemeriksaan dilakukan minggu depan kalau tidak salah Selasa, Rabu, Kamis pekan depan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Mulyadi mengatakan pihaknya telah memperoleh SP2HP penetapan tersangka kasus penipuan konsumen investor Kondominium ini sejak pertengahan Februari.
Mewakili kliennya Theng Chandra Tendian sebagai pelapor, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang sudah menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus penipuan ini telah berlangsung selama lima tahun.
“Kami berharap perkembangan terhadap kasus perlindungan konsumen sesuai UU diusut hingga ke peradilan, karena kami betul-betul mencari keadilan,” ujar Mulyadi.
Baca Juga: Repsol Temukan Cadangan Gas di Musi Banyuasin Sumsel
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Setahun Berkeliaran Jadi Garong, Tolib Akhirnya Tumbang Kena Bedil Polisi
-
Mati Lemas di Sumur, Jasad Kakek Mispan Kesulitan Dievakuasi
-
Buntut Kelalaian Pegawai, Ini Kronologi Ledakan Mal Taman Anggrek
-
Gara-gara Sering Dikasih Makan Perempuan, Kakek Danto Dibunuh di Gudang
-
Ledakan Mal Taman Anggrek, 2 Teknisi Jadi Tersangka
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
-
5 Kejanggalan Bangunan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Roboh Timpa 100 Santri yang Sedang Salat
-
Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!
-
Sebulan Hilang Usai Aksi 'Agustus Kelabu', KontraS Desak Polda Metro Serius Cari Reno dan Farhan!