Suara.com - Bripka MP, seorang oknum Polri di jajaran Polda Maluku yang tertangkap Ditresnarkoba dan diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu terancam dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
"Kemungkinan pecat nanti ya, masih dalam proses namun yang sudah kena kasus seperti ini kita ajukan untuk dipecat," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Sabtu (23/2/2019).
MP selama ini bertugas sebagai ajudan seorang pejabat Pemprov Maluku yang diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti 100 gram sabu di rumah dinas pejabat tersebut.
Menurut Thein Tabero, tersangka juga sudah mengaku kalau perbuatan menjual sabu telah dilakukan dua kali, di mana penjualan pertama sebanyak 50 gram sabu dilakukan pada akhir tahun 2018.
"Penjualan sabu pertama sejak November 2018 lalu sebanyak 50 gram dan sudah laris terjual kepada para pecandu narkoba di Maluku dan yang 100 gram ini merupakan upaya penjualan kedua," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan penangkapan ini berawal pada Senin (18/2) lalu terhadap AW (39) karyawan swasta.
Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dan pelaku diringkus di penginapan G kamar 303 di jalan Anthony Rheebok Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Tersangka AW dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Kemudian dari AW, polisi melakukan pengembangan kasusnya dan didapatlah nama tersangka MP yang merupakan seorang anggota Polri dan berdomisili di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Baca Juga: 3 Sindiran Rizieq Shihab Terhadap Pemerintahan Jokowi di Munajat 212
Polisi juga meringkus tersangka lain berinisial RH (32) berstatus ASN Pemprov Maluku beralamat di Jalan dr Kayadoe, Kecamatan Nusaniwe serta rekannya TN (32) yang berprofesi sebagai ASN, alamat Waehaong dan keduanya sementara pesta sabu.
"Ada 26 barang bukti paket sabu ukuran kecil masing-masing seharga Rp 2,5 juta dan dua paket sabu ukuran besar masing-masing seberat 50 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan lima pak plastik 'clam' berarti dia bandar," jelas Thein Tabero.
Untuk tersangka MP dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RH dan TN digunakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan, MP mengaku sudah memakai narkoba dari tahun 2016 dan barangnya dibawa ke Ambon melaui kurir naik pesawat terbang dan entah bagaimana bisa lolos.
Berita Terkait
-
Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar
-
Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding
-
Janda dan Dua Anak Tewas dengan Kepala Putus, Dipenggal Adik Ipar
-
Janda Irma Bersama Anak dan Bayinya Tewas dengan Kepala Terpenggal
-
Kabupaten Maluku Tenggara Barat Berubah Nama Jadi Kepulauan Tanimbar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar