Suara.com - Bripka MP, seorang oknum Polri di jajaran Polda Maluku yang tertangkap Ditresnarkoba dan diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu terancam dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
"Kemungkinan pecat nanti ya, masih dalam proses namun yang sudah kena kasus seperti ini kita ajukan untuk dipecat," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Sabtu (23/2/2019).
MP selama ini bertugas sebagai ajudan seorang pejabat Pemprov Maluku yang diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti 100 gram sabu di rumah dinas pejabat tersebut.
Menurut Thein Tabero, tersangka juga sudah mengaku kalau perbuatan menjual sabu telah dilakukan dua kali, di mana penjualan pertama sebanyak 50 gram sabu dilakukan pada akhir tahun 2018.
"Penjualan sabu pertama sejak November 2018 lalu sebanyak 50 gram dan sudah laris terjual kepada para pecandu narkoba di Maluku dan yang 100 gram ini merupakan upaya penjualan kedua," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan penangkapan ini berawal pada Senin (18/2) lalu terhadap AW (39) karyawan swasta.
Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dan pelaku diringkus di penginapan G kamar 303 di jalan Anthony Rheebok Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Tersangka AW dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Kemudian dari AW, polisi melakukan pengembangan kasusnya dan didapatlah nama tersangka MP yang merupakan seorang anggota Polri dan berdomisili di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Baca Juga: 3 Sindiran Rizieq Shihab Terhadap Pemerintahan Jokowi di Munajat 212
Polisi juga meringkus tersangka lain berinisial RH (32) berstatus ASN Pemprov Maluku beralamat di Jalan dr Kayadoe, Kecamatan Nusaniwe serta rekannya TN (32) yang berprofesi sebagai ASN, alamat Waehaong dan keduanya sementara pesta sabu.
"Ada 26 barang bukti paket sabu ukuran kecil masing-masing seharga Rp 2,5 juta dan dua paket sabu ukuran besar masing-masing seberat 50 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan lima pak plastik 'clam' berarti dia bandar," jelas Thein Tabero.
Untuk tersangka MP dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RH dan TN digunakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan, MP mengaku sudah memakai narkoba dari tahun 2016 dan barangnya dibawa ke Ambon melaui kurir naik pesawat terbang dan entah bagaimana bisa lolos.
Berita Terkait
-
Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar
-
Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding
-
Janda dan Dua Anak Tewas dengan Kepala Putus, Dipenggal Adik Ipar
-
Janda Irma Bersama Anak dan Bayinya Tewas dengan Kepala Terpenggal
-
Kabupaten Maluku Tenggara Barat Berubah Nama Jadi Kepulauan Tanimbar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat