Suara.com - Bripka MP, seorang oknum Polri di jajaran Polda Maluku yang tertangkap Ditresnarkoba dan diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu terancam dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
"Kemungkinan pecat nanti ya, masih dalam proses namun yang sudah kena kasus seperti ini kita ajukan untuk dipecat," kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Sabtu (23/2/2019).
MP selama ini bertugas sebagai ajudan seorang pejabat Pemprov Maluku yang diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti 100 gram sabu di rumah dinas pejabat tersebut.
Menurut Thein Tabero, tersangka juga sudah mengaku kalau perbuatan menjual sabu telah dilakukan dua kali, di mana penjualan pertama sebanyak 50 gram sabu dilakukan pada akhir tahun 2018.
"Penjualan sabu pertama sejak November 2018 lalu sebanyak 50 gram dan sudah laris terjual kepada para pecandu narkoba di Maluku dan yang 100 gram ini merupakan upaya penjualan kedua," ujarnya seperti dilansir Antara.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan penangkapan ini berawal pada Senin (18/2) lalu terhadap AW (39) karyawan swasta.
Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dan pelaku diringkus di penginapan G kamar 303 di jalan Anthony Rheebok Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
"Tersangka AW dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Kemudian dari AW, polisi melakukan pengembangan kasusnya dan didapatlah nama tersangka MP yang merupakan seorang anggota Polri dan berdomisili di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Baca Juga: 3 Sindiran Rizieq Shihab Terhadap Pemerintahan Jokowi di Munajat 212
Polisi juga meringkus tersangka lain berinisial RH (32) berstatus ASN Pemprov Maluku beralamat di Jalan dr Kayadoe, Kecamatan Nusaniwe serta rekannya TN (32) yang berprofesi sebagai ASN, alamat Waehaong dan keduanya sementara pesta sabu.
"Ada 26 barang bukti paket sabu ukuran kecil masing-masing seharga Rp 2,5 juta dan dua paket sabu ukuran besar masing-masing seberat 50 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan lima pak plastik 'clam' berarti dia bandar," jelas Thein Tabero.
Untuk tersangka MP dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RH dan TN digunakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan, MP mengaku sudah memakai narkoba dari tahun 2016 dan barangnya dibawa ke Ambon melaui kurir naik pesawat terbang dan entah bagaimana bisa lolos.
Berita Terkait
-
Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar
-
Tak Terima Divonis Mati, 7 Bandar Narkoba Ajukan Banding
-
Janda dan Dua Anak Tewas dengan Kepala Putus, Dipenggal Adik Ipar
-
Janda Irma Bersama Anak dan Bayinya Tewas dengan Kepala Terpenggal
-
Kabupaten Maluku Tenggara Barat Berubah Nama Jadi Kepulauan Tanimbar
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
Terkini
-
KPAI Sebut Kasus Tewasnya Ibu dan 2 Anak di Bandung Berkategori Filisida Maternal, Apa Itu?
-
Pembelaan Kompak Raja Juli dan Karding Usai Viral Foto Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan
-
Demo 8 September 2025: Tiga Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, dari Isu Papua hingga Munir
-
Pramono Anung Ungkap Perbaikan Lift dan JPO Halte Polda dan Senen yang Terbakar Capai Rp20 Miliar
-
Daftar 15 Calon Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial ke DPR RI
-
KPAI Ungkap 'Filisida Maternal' di Balik Tragedi Ibu Racuni 2 Anak, Desak Polisi Usut Wasiat Pilu
-
Penggugat Gibran dan KPU Jelaskan Alasan di Balik Permintaan Uang Rp125 Triliun
-
Geger Mayat Pria Hanyut di Kalimalang Jaktim, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Halte Transjakarta Senen Sentral Ganti Nama Jadi Jaga Jakarta, Pramono Pesan Jangan Dibakar Lagi
-
Potret Pilu Guru Honorer: Belasan Tahun Mengabdi, Gaji Hanya Puluhan Ribu Rupiah!