Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menolak dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jawa Tengah karena kampanye mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin. Ganjar dinyatakan melanggar etika karena mengajak 35 kepala daerah ikuti deklarasi dukungan ke Jokowi - Maruf Amin.
Ganjar Pranowo melanggar etika berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Hanya saja Ganjar menilai pernyataan Ganjar bersalah dari Bawaslu tidak sah. Sebab Ganjar belum mengikuti proses persidangan.
"Logikanya simpel saja, kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar di Semarang, Minggu (25/2/2019) malam.
Ganjar menilai yang menyatakan bersalah semestinya Kementerian Dalam Negeri. Ganjar menyebut Bawaslu Jateng offside.
"Yang berhak menentukan itu Mendagri, lo kok `sampeyan` (Bawaslu Jateng, red.) sudah menghukum saya. `Wong` `nyidang` saya belum kok, ya, terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar. Hari ini Bawaslu `offside`," lanjut Ganjar.
Terkait dengan kewenangan penanganan itu, Ganjar juga telah memberi penjelasan kepada Bawaslu Provinsi Jateng. Menurut Ganjar, jika Bawaslu Provinsi Jateng menemukan hal lain yang tidak menjadi kewenangannya dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu, semestinya tidak patut disampaikan, apalagi sampai memutuskan sebuah pelanggaran.
"Padahal, kemarin Rofiuddin (anggota Bawaslu Provinsi Jateng, red.) menyampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Akan tetapi, dia memberi catatan bahwa ini melanggar etika berdasarkan UU Pemda," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Ganjar kemudian menanyakan seputar kewenangan Bawaslu.
"Kalau kewenangan Bawaslu itu mengklarifikasi atau menguji pelanggaran pemilu ya berhenti di situ. Ganjar dan para bupati wali kota, yang sebenarnya mereka perannya tidak bupati wali kota, tetapi sebagai kader, melanggar atau tidak, titik. Kalau dia tidak melanggar mestinya tidak ditemukan pelanggaran, titik," katanya.
Baca Juga: Sudah Sesuai, Bawaslu Gunung Kidul Coret Caleg Gerindra dari DCT
Meski keputusan Bawaslu Jateng sudah telanjur menjadi konsumsi publik, Ganjar mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima hasil rapat pleno dari lembaga pengawas pemilu itu.
Bahkan, beberapa kali sudah berupaya untuk mendapatkan salinan keputusan. Namun, belum mendapat kepastian sehingga dirinya merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut.
"Maka, tadi saya kontak-kontakan sama Rofiuddin apakah saya bisa mendapatkan hasil pleno Anda?" kata Ganjar.
Ganjar lantas mengatakan, "Jawabannya bisa. Bagaimana caranya? Sampai saat ini belum dijawab. Apakah saya mendapatkan itu otomatis? Karena kalau di pengadilan, begitu diputus pihaknya dikasih. La, ini `kan saya belum tahu sampai saya harus aktif untuk menghubungi karena ini menjadi diskursus di tingkat publik dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong."
Selain itu, Ganjar juga mempersoalkan bukti pemeriksaan Bawaslu Jateng, yaitu berupa sebuah potongan video dari vlog pribadinya saat mengikuti deklarasi dukungan terhadap pasangan Joko Widodo-Ma`ruf Amin.
Ganjar menilai pemotongan video tersebut tidak tepat yang akhirnya melahirkan multitafsir. Akan tetapi, ketika diksi pada satu bagian video mengatakan bahwa para bupati mendukung presiden dan dipenggal di situ, Ganjar menilai penggalannya keliru.
Berita Terkait
-
Ma'ruf Amin: Saya Orang 212, Kok Nggak Diundang ke Munajat 212?
-
Jika Jokowi Menang Kawin Sejenis Sah, Ma'ruf Amin: Ngawur, Fitnah dan Hoaks
-
Tol Langit, Proyek Jokowi yang Dimaksud Maruf Amin
-
3 Kartu Sakti Jadi Janji Manis Jokowi dalam Pidato Kebangsaan
-
Jokowi: Indonesia Memiliki Unicorn Terbanyak di Asia Tenggara
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan TodananNgawen Blora
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
-
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
-
KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
-
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
-
Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?