Suara.com - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih rendah. Ini diketahui berdasarkan data KPK dalam pelaporan LHKPN 2019 sejauh ini tingkat kepatuhannya hanya 17 persen.
"Kepatuhan laporan harta penyelenggara negara secara umum masih rendah, sekitar 17 persen," kata Febri usai menghadiri peluncuran laman rekamjejak.net seperti dilansir Antara, Minggu (24/2/2019).
Febri kemudian menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN yang masih. Ia menyebut sejauh ini baru 40 orang yang melaporkan LHKPN dari 560 jumlah anggota DPR.
Di lembaga DPD RI, Febri menuturkan tingkat kepatuhan yang melaporkan harta kekayaannya sudah mencapai 60 persen dan kemungkinan bisa meningkat karena batas waktunya hingga 31 Maret mendatang.
"Semua nama tersebut terbuka, bisa diakses di website KPK sehingga jika dikaitkan untuk mengetahui rekam jejak anggota DPR menjadi baik," ujarnya.
Dia mencontohkan di tahun 2018, tidak ada satu pun anggota DPRD yang melaporkan harta kekayaannya, sehingga publik bisa melihat siapa calon yang pantas dipilih.
Febri mengimbau kepada penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan informasi yang benar. Jika saat proses pelaporan ada kesulitan, wakil rakyat tersebut bisa menghubungi KPK.
"Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah," katanya.
Lebih jauh Febri mengatakan, tidak ada hambatan berarti kalau ada niat dari wakil rakat untuk melaporkan, sehingga tidak ada kesan cari alasan seperti sulit lapor atau laporannya harus rinci.
Baca Juga: Prabowo: Jelang Pencoblosan Akan Ada Pembagian Sembako, Uangnya dari Rakyat
Dia menilai laporan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah tindak pidana korupsi, sehingga kalau laporannya tidak benar maka ada masalah mendasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram