Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Bambang Sudiatmo, Senin (25/2/2019), hari ini. Rencananya, penyidik KPK akan memeriksa Bambang sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Bambang, penyidik KPK turut memanggil staf administration division PT. Sentul City, Tbk Lukman Hakim. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Lukman dan Bambang kapasitas diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggal NahotnSimaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, hingga kini belum diketahui alasan penyidik lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang dan Lukman terkait kasus suap proyek air minum untuk korban bencana di daerah tersebut.
Untuk diketahui, KPK telah menerima pengembalian uang dari 37 anggota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KemenPUPR dalam proyek air minum untuk korban bencana di daerah mencapai Rp 14.8 miliar, 128.500 dolar Amerika Serikat dan 28.100 dolar Singapura. KPK pun menelisik bahwa ada sebanyak 37 proyek SPAM di KemenPUPR yang terindikasi ada praktik suap.
Diketahui proyek tersebut banyak dipegang PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). KPK pun telah menetapkan petinggi kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo. Dalam kasus ini, keempat tersangka itu menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.
Berita Terkait
-
KPK: Laporan Harta Penyelenggara Negara Masih Rendah, Baru 17 Persen
-
Eddy Sindoro Sebut Keberadaanya di Luar Negeri untuk Menjalani Pengobatan
-
Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa
-
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
-
Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan