Suara.com - Terdakwa perkara suap Peninjauan Kembali (PK) Panitera di PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro membantah sempat melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Edi mengaku berobat dan bukan untuk melarikan diri.
Hal itu disampaikan Eddy saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
"Sekali lagi, satu hal menjadi pemicu kenapa saya belum menghadap (KPK). Saya dari awal (di luar negeri menjalani) pengobatan. Saya (takut) nanti sulit (berobat)," kata Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Saat Eddy berada di Singapura, mantan petinggi Lippo Group itu menyatakan ingin pulang ke Indonesia untuk melakukan klarifikasi dengan KPK dan meminta bantuan oleh rekannya bernama Ali Sabidin.
Hingga akhirnya, pada Jumat 12 Oktober 2018 Eddy pulang ke tanah air melalui Ali yang meminta bantuan kepada mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Meski begitu, Eddy mengaku tak mengenal Ruki.
"Saya menghubungi kawan saya Pak Ali Sabidin saya katakan ingin pulang memberikan klarifikasi kepada KPK maunya apa yang dibutuhkan," tutup Eddy.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Selain itu, uang suap yang diberikan diduga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Baca Juga: Pertamina Jual BBM Murah, Wamen ESDM : Tidak Mungkin Bangkrut
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa
-
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
-
Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram