Suara.com - Terdakwa perkara suap Peninjauan Kembali (PK) Panitera di PN Jakarta Pusat, Eddy Sindoro membantah sempat melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Edi mengaku berobat dan bukan untuk melarikan diri.
Hal itu disampaikan Eddy saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
"Sekali lagi, satu hal menjadi pemicu kenapa saya belum menghadap (KPK). Saya dari awal (di luar negeri menjalani) pengobatan. Saya (takut) nanti sulit (berobat)," kata Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Saat Eddy berada di Singapura, mantan petinggi Lippo Group itu menyatakan ingin pulang ke Indonesia untuk melakukan klarifikasi dengan KPK dan meminta bantuan oleh rekannya bernama Ali Sabidin.
Hingga akhirnya, pada Jumat 12 Oktober 2018 Eddy pulang ke tanah air melalui Ali yang meminta bantuan kepada mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Meski begitu, Eddy mengaku tak mengenal Ruki.
"Saya menghubungi kawan saya Pak Ali Sabidin saya katakan ingin pulang memberikan klarifikasi kepada KPK maunya apa yang dibutuhkan," tutup Eddy.
Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Selain itu, uang suap yang diberikan diduga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Baca Juga: Pertamina Jual BBM Murah, Wamen ESDM : Tidak Mungkin Bangkrut
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa
-
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
-
Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN
-
KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
-
Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045