Suara.com - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Maruf Amin melaporkan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan ke Bawaslu DKI. Laporan itu terkait pidato di acara Munajat 212.
Zulkifli dilaporkan ke Bawaslu DKI dengan dugaan pelanggaran kampanye. Ketua TKD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pidato Zulkifli Hasan di Munajat 212, Kamis (21/2/2019) kemarin mengarahkan peserta acara untuk memilih salah satu pasangan calon di pilpres 2019.
"Hari ini kami Tim Kampanye Daerah melaporkan ada satu kejadian yang mana tujuannya baik, yaitu acara di Monas tanggal 21 Februari 2019 diperkirakan pukul 20.00 WIB-23.00 WIB, ada seorang pejabat tinggi negara. Ini belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres," ujar Ketua TKD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/2/2019).
Koordinator TKD Jakarta Arif Bawono yang ikut saat pelaporan juga mengatakan Zulkifli Hasan selaku Ketua MPR RI harus memberikan contoh kampanyang baik kepada masyarakat.
"Selaku pejabat negara harusnya memberikan contoh baik, terkait dengan berkampanye ini tapi ternyata beliau juga melakukan dugaan penyalahgunaan jabatan beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya," kata Arif.
TKD DKI Jakarta melaporkan Zulhas ke Bawaslu DKI Jakarta dengan dugaan pelanggaran pasal 283 dan 547 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Seperti diketahui Zulkifli Hasan dalam acara Munajat 212 melakukan pidato sekitar pukul 21.30 WIB, dalam pidatonya Zulkifli tiga kali menyebut "persatuan nomor 1, soal presiden?" Yang langsung disambut seruan "nomor dua!" Oleh peserta Munajat 212.
Berita Terkait
-
Bawaslu Belum Bisa Putuskan Usut Kampanye Hitam Emak-emak Karawang
-
Emak-emak Kampanye Hitam Jokowi, Bawaslu Jabar Bentuk Tim Khusus
-
Kubu Prabowo Desak Bawaslu Usut Penolakan Kedatangan Sandiaga di Tabanan
-
Prabowo - Sandiaga Kecewa Ganjar Pranowo Tak Dinyatakan Langgar UU Pemilu
-
Mendagri: Bawaslu Lebih Berwenang Periksa Ganjar ketimbang Kemendagri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara