Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat membentuk tim khusus untuk mengusut kampanye hitam Jokowi menang kawin Sejenis sah. Bawaslu ingin mendalami kasus video yang menampilkan emak - emak diduga melakukan kampanye hitam di Karawang.
Bawaslu telah melakukan investigasi dan menurunkan tim khusus untuk mencari tempat kejadian dari video tersebut dan mencari tahu pihak yang terlibat dalam video tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Karawang, sudah melakukan pendalaman atas informasi yang masuk ke kita ya," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah, di Kota Bandung.
"Dari hasil ini memang kami sedang mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi. Jadi dalam konteks kami ini masih dalam rangka pengumpulan informasi, sehingga ruang investigasi sedang kami maksimalkan," lanjut dia.
Hingga saat ini belum ada kesimpulan pasti dari video kampanye hitam tersebut. Karena segala informasi yang ada dalam video tersebut harus dipastikan kebenarannya.
Ketika ditanya apakah pelaku dalam video tersebut bisa diproses oleh Bawaslu dan kepolisian, Abdullah menuturkan belum bisa mengomentari hal tersebut. Polisi sudah menangkap 3 terduga pelaku penyebaran video kampanye hitam tersbebut.
"Saya tidak tahu kalau itu karena perspektif kepolisian ya. Kalau kami akan melihat apakah ditemukan pelanggaran pemilu," kata dia.
Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki kasus video yang menampilkan ibu melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di Karawang, Jawa Barat.
"Tentunya nanti Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti hasilnya kita menunggu dari Bawaslu dan Tim Gakumdu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Senin.
Baca Juga: Gara-gara Dukung Jokowi, Ridwan Kamil Disinggung Tak Becus Urus Bandung
Saat ini Tim Sentra Gakumdu sedang melakukan proses penyelidikan dan dan pendalaman terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu. Ada tiga orang ibu yang terlibat di dalam video tersebut yakni ES, IP dan CW dan ketiganya berasal dari Kabupaten Karawang.
Menurut dia, ketiga orang yang bersangkutan tersebut terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara terkait UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, yaitu Pasal 14 Ayat 2. (Antara)
Berita Terkait
-
Gara-gara Dukung Jokowi, Ridwan Kamil Disinggung Tak Becus Urus Bandung
-
Jokowi Tak Lagi Mendengar Keluhan Pemadaman Listrik, Benarkah?
-
3 Emak-emak Diduga Kampanye Hitam Jokowi, Fahri Hamzah: Tak Bisa Dipidana
-
Prabowo Ikhlaskan Lahan HGU Miliknya Diambil Negara, Tapi...
-
Sri Mulyani Klaim 3 Kartu Sakti Jokowi Tak Akan Bebani APBN
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India