Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan adanya e-KTP untuk warga negara asing (WNA) dimungkinkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Namun, menurutnya, sifatnya hanya sebagai penduduk tinggal, bukan sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Dia kembali memastikan, WNA yang memegang e-KTP tidak mempunyai hak pilih dan tidak bisa menggunakan e-KTP tersebut untuk pemilihan umum (Pemilu).
"Dalam Undang-Undang Adminduk kan memungkinkan, tetapi bukan sebagai warga negara tapi sebagai penduduk. Jadi penduduk itu bisa warga negara Indonesia dan bisa warga negara asing. Itu yang menjadi acuan sehingga mungkin pemerintah daerah dukcapilnya mengeluarkan e-KTP," tutur Yasonna di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2019).
"Tapi kan sudah diklarifisikasi oleh Pak Menteri seharusnya itu kan tidak boleh memilih. Dia hanya tanda penduduk yang sudah punya KITAP (kartu izin tinggal tetap) sebagai penduduk. Dalam konstitusi kan disebut juga penduduk itu bisa warga negara indoensia dan warga negara asing," sambungnya.
Terkait adanya dua e-KTP untuk WNI dan WNA, Yasonna mengusulkan jika ada perbedaan mendasar dalam bentuk maupun warna antara kedua e-KTP. Perbedaan itu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan teknis terkait identitas keduanya.
"Hanya ke depan harus depannya harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA. Karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor. (Perbedaan) hanya untuk mencegah, seharusnya kita sarankan ke Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA.," ujar Yasonna. (Novian Ardiansyah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok