Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan adanya e-KTP untuk warga negara asing (WNA) dimungkinkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Namun, menurutnya, sifatnya hanya sebagai penduduk tinggal, bukan sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Dia kembali memastikan, WNA yang memegang e-KTP tidak mempunyai hak pilih dan tidak bisa menggunakan e-KTP tersebut untuk pemilihan umum (Pemilu).
"Dalam Undang-Undang Adminduk kan memungkinkan, tetapi bukan sebagai warga negara tapi sebagai penduduk. Jadi penduduk itu bisa warga negara Indonesia dan bisa warga negara asing. Itu yang menjadi acuan sehingga mungkin pemerintah daerah dukcapilnya mengeluarkan e-KTP," tutur Yasonna di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2019).
"Tapi kan sudah diklarifisikasi oleh Pak Menteri seharusnya itu kan tidak boleh memilih. Dia hanya tanda penduduk yang sudah punya KITAP (kartu izin tinggal tetap) sebagai penduduk. Dalam konstitusi kan disebut juga penduduk itu bisa warga negara indoensia dan warga negara asing," sambungnya.
Terkait adanya dua e-KTP untuk WNI dan WNA, Yasonna mengusulkan jika ada perbedaan mendasar dalam bentuk maupun warna antara kedua e-KTP. Perbedaan itu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan teknis terkait identitas keduanya.
"Hanya ke depan harus depannya harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA. Karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor. (Perbedaan) hanya untuk mencegah, seharusnya kita sarankan ke Adminduk warnanya jangan sama untuk WNI dan WNA.," ujar Yasonna. (Novian Ardiansyah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?