Suara.com - Berkas perkara kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Untuk itu, tersangka atas inisial MIK beserta barang bukti akan dilimpihkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Rabu (27/2/2019). Artinya, polisi menyerahkan seluruh tanggungjawabnya kepada Kejaksaan.
"Jadi kebarin setelah berkas sudah kita kirim ke kejaksaan tanggal 27 Februari, kejaksaan memgirimkan surat P21 artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap baik formil maupun materil ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Barang bukti yang diserahkan berupa tangkap layar dari postingan MIK ihwal hoaks tersebut. Selain itu, ponsel genggam milik MIK juga diserahkan sebagai barang bukti.
"Isinya postingan atau capture yang dilakukan oleh tersangka. Ada juga handphone juga ada di dalam dan sebagainya. Jadi hari ini kita akan mengirim sebagai tanggung jawab penyidik akan mengirim ke kejaksaan tinggi," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi kembali menangkap satu tersangka hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38) diciduk polisi, Minggu (6/1/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap MIK di Kota Cilegon, Banten sekira pukul 22.30 WIB.
"Dari penangkapan tersebut identitas tersangka inisial MIK umur 38 tahun dan perannya memposting kalimat yang dibuat sendiri di akun twitter. Dia menyebarkan di akun Twitter atas nama @chiecilihie80," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
MIK merupakan seorang guru yang sehari-hari mengajar di salah satu Sekolah Menangah Pertama di Cilegon. Selain itu, dari pemeriksaan MIK mengaku jika dirinya merupakan salah satu pendukung Capres - Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca Juga: Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara, Pendukung Prabowo Kena Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, kini MIK tak lagi bisa mengajar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Didakwa Membuat Keonaran Melalui Kabar Bohong
-
Ngaku Bersalah, Ratna Sarumpaet akan Ajukan Pembelaan
-
Sidang Pedana, Jaksa Ungkap Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet
-
Tak Ada Pengamanan Khusus di Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
-
Rekam Jejak Ratu Hoaks Ratna Sarumpaet, Pencipta Hoaks Terbaik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang