Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tahap dua atau P21, tersangka kasus tindak pidana hoaks tujuh kontainer kertas suara tercoblos, Bagus Bawana Putra beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Perkembangan penyidikan kasus tersangka BBP (Bagus Bawana Putra) dinyatakan lengkap dan pada hari ini, Kamis 28 Februari 2019 dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (28/2).
Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, yakni satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu bundel print out akun sosial media, satu flashdisk merek Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan cetakan tangkapan layar media sosial dan satu bundel dokumen terkait tahapan dan proses pencetakan surat suara.
Kemudian satu flashdisk merek Sandisk berisi rekaman suara durasi 44 detik terkait 7 kontainer surat suara tercoblos, satu lembar print out akun Twitter @andiarief_, selembar print out akun Twitter bagnatara1, selembar print out akun Facebook Ata AT, sebuah flashdisk merk Toshiba berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos dan sebuah CD berisi rekaman suara terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.
Kemudian sebuah ponsel merek Nokia berikut simcard, sebuah ponsel merek Xiaomi, satu KTP atas nama Bagus Bawana dan satu SIM atas nama Bagus Bawana.
Atas perbuatannya, tersangka Bagus akan dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dan/atau Pasal 207 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Goyang Pinggul di Atas Sajadah, Caleg PDIP Bakal Dipolisikan
-
Bagi Tiket Umrah saat Kampanye, Mandala Shoji Serahkan Diri ke Kejari
-
Bakomubin Curiga Ada Intervensi Pemerintah di Kasus Ngabalin
-
Kesal Laporan Ditolak Polisi, Bakomubin Doakan Azab untuk Ali Ngabalin
-
Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?