Suara.com - Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia menuding tenaga ahli utama di Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memalsukan 8 tandatangan anggota majelis syura agar bisa mendaku sebagai ketua.
Saking kesalnya, kuasa hukum Bakomubin Pitra Romadhon Nasution, mendoakan Ali Mochtar Ngabalin agar terkena azab.
"Biarlah Tuhan yang memberikan azab kepada saudara Ali Ngabalin karena dia telah merugikan nama baik Bakomubin," ujar Pitra di kantor Kompolnas, Kamis (7/2/2019).
Ia menuturkan, Bakomubin telah melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Bareskrim Polri pada 4 Desember 2018 atas tuduhan dugaan penipuan. Namun, Bareskrim menilai kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.
"Dari mana mereka bisa menyimpulkan perkara itu tidak memenuhi unsur pidana. Padahal belum diperiksa atau meminta keterangan. Kami juga belum mengajukan bukti-bukti,” tuturnya.
Surat perintah pemberhentian penyidikan tersebut diterima pihaknya pada tanggal 31 Desember 2018. Bakomubin menilai, sikap Bareskrim arogan karena menilai kasus tersebut masuk ranah perdata dan menyarankan pihaknya menempuh jalur PTUN.
"Ini jelas tindak pidana, tidak ada perdata. Perdata kan administratif. Inikan jelas ada dugaan pemalsuan, kebohongan publik, merek (lambang) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.
Atas dasar surat pemberhentian penyidikan itu, pihak Bakomubin sudah melaporkan Bareskrim ke Kompolnas.
Laporan ke Kompolnas ini terdaftar dengan nomor B/8608/XII/ RES 7.4/2018/BARESKRIM. Dia berharap Komponas bisa menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas
"Tadi laporan sudah diterima. Mereka akan memanggil pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 10 hari ke depan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu