Suara.com - Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) menilai ada intervensi pemerintah dalam pemberhentian kasus dugaan penipuan Ali Mochtar Ngabalin di Bareskirm Mabes Polri. Pasalnya pemberhentian kasus yang menjerat Ngabalin dinilai ganjil.
Hal itu mengingat Ngabalin saat ini berstatus sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden. Bakomubin menilai ada ketakutan yang dirasakan pihak Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ali Mochtar Ngabalin.
"Masa dengan seorang Ali Ngabalin dia (Bareskrim) takut," ujar Tim Kuasa Hukum Bakomubin, Pitra Romadhon Nasution saat ditemui di gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019)
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sempat menerima laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ali Mochtar Ngabalin untuk menjadi Ketua Umum Bakomubin. Namun Bareskrim belakangan justru menghentikan kasus ini karena dinilai tidak ada unsur pidananya.
"Dari mana dia (Bareskrim) bisa simpulkan perkara tersebut. Padahal perkara tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Kita belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya ide," katanya.
Surat pemberhentian penyidikan tersebut diterima pihak Bakomubin pada tanggal 31 Desember 2018. Pihaknya menilai sikap Bareskrim ini sangat arogan karena menilai kasus tersebut masuk ranah perdata dan menyarankan pihaknya menempuh jalur PTUN.
"Sehingga terhadap surat atas penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan dan sangat memaksakan suatu perkara dan kita menyarankan ke PTUN," jelasnya.
Menurutnya ini jelas bukan tindak perdata karena tidak berkaitan dengan sengketa atau administrasi. Maka dari itu, dirinya tidak berniat mengikuti anjuran Bareskrim untuk mengadukan kasus ini ke PTUN.
"Ini jelas tindak pidana, tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Ini kan jelas ada dugaan pemalsuan kebohongan publik, merek (lambang) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.
Baca Juga: Caleg Perempuan Partai Gerindra Ditemukan Tewas Tergantung
Atas dasar surat pemberhentian penyidikan itu, pihak Bakomubin sudah melaporkan Bareskrim ke Kompolnas.
Laporan ke Kompolnas ini terdaftar dengan nomor B/8608/XII/ RES 7.4/2018/BARESKRIM.
Dia berharap pihak Kompolnas bisa dengan sigap temuan pelanggaran yang dilakukan pihak Bareskrim dalam penanganan kasus klienya ini.
"Tadi laporan sudah diterima dengan baik. Mereka akan memnggil pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 10 hari ini," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Kesal Laporan Ditolak Polisi, Bakomubin Doakan Azab untuk Ali Ngabalin
-
Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas
-
Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri
-
PA 212 Merasa Dipersulit Saat Laporkan Ketua BTP Mania ke Polisi
-
Sebut Alumni 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Resmi Dipolisikan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku