Suara.com - Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) menilai ada intervensi pemerintah dalam pemberhentian kasus dugaan penipuan Ali Mochtar Ngabalin di Bareskirm Mabes Polri. Pasalnya pemberhentian kasus yang menjerat Ngabalin dinilai ganjil.
Hal itu mengingat Ngabalin saat ini berstatus sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden. Bakomubin menilai ada ketakutan yang dirasakan pihak Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ali Mochtar Ngabalin.
"Masa dengan seorang Ali Ngabalin dia (Bareskrim) takut," ujar Tim Kuasa Hukum Bakomubin, Pitra Romadhon Nasution saat ditemui di gedung Kompolnas, Jalan Tirtayasa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019)
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sempat menerima laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Ali Mochtar Ngabalin untuk menjadi Ketua Umum Bakomubin. Namun Bareskrim belakangan justru menghentikan kasus ini karena dinilai tidak ada unsur pidananya.
"Dari mana dia (Bareskrim) bisa simpulkan perkara tersebut. Padahal perkara tersebut belum diperiksa atau dimintai keterangan. Kita belum ajukan bukti-bukti apa yang kita punya ide," katanya.
Surat pemberhentian penyidikan tersebut diterima pihak Bakomubin pada tanggal 31 Desember 2018. Pihaknya menilai sikap Bareskrim ini sangat arogan karena menilai kasus tersebut masuk ranah perdata dan menyarankan pihaknya menempuh jalur PTUN.
"Sehingga terhadap surat atas penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut, menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan dan sangat memaksakan suatu perkara dan kita menyarankan ke PTUN," jelasnya.
Menurutnya ini jelas bukan tindak perdata karena tidak berkaitan dengan sengketa atau administrasi. Maka dari itu, dirinya tidak berniat mengikuti anjuran Bareskrim untuk mengadukan kasus ini ke PTUN.
"Ini jelas tindak pidana, tidak ada perdata. Perdata kan administrasi. Ini kan jelas ada dugaan pemalsuan kebohongan publik, merek (lambang) Bakomubin yang terdaftar di Kemenkum HAM," jelasnya.
Baca Juga: Caleg Perempuan Partai Gerindra Ditemukan Tewas Tergantung
Atas dasar surat pemberhentian penyidikan itu, pihak Bakomubin sudah melaporkan Bareskrim ke Kompolnas.
Laporan ke Kompolnas ini terdaftar dengan nomor B/8608/XII/ RES 7.4/2018/BARESKRIM.
Dia berharap pihak Kompolnas bisa dengan sigap temuan pelanggaran yang dilakukan pihak Bareskrim dalam penanganan kasus klienya ini.
"Tadi laporan sudah diterima dengan baik. Mereka akan memnggil pihak Bareskrim Mabes Polri dalam waktu 10 hari ini," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Kesal Laporan Ditolak Polisi, Bakomubin Doakan Azab untuk Ali Ngabalin
-
Hentikan Kasus Ngabalin, Bareskrim Polri Dilaporkan ke Kompolnas
-
Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri
-
PA 212 Merasa Dipersulit Saat Laporkan Ketua BTP Mania ke Polisi
-
Sebut Alumni 212 Penghamba Uang, Ketua Relawan BTP Resmi Dipolisikan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!