Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan terdakwa Ratna Sarumpet yang menyebut penangkapannya bermuatan politis. Dirinya menegaskan penyidik bekerja sesuai prosedur.
"Tidak ada unsur politisasi di kasus apapun," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Argo menambahkan, penyidik sudah bekerja sesuai aturan, baik dalam kasus berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, maupun kasus-kasus lainnya. Penangkapan Ratna juga sudah sesuai mekanisme yang ada.
"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" jelas Argo.
Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya bermuatan politis. Hal itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan polisi.
"Aku cuma secara umum minta karena aku merasa ini semua politisasi. Penangkapan saya politisasi aku anggap enggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu," kata Ratna di Polda Metro Jaya seusai menjalani sidang perdana.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Jaksa menilai Ratna sengajat membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang.
Jaksa menerangkan, rangkaian kebohongan melalui pesan WhatsApp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.
Baca Juga: Prabowo: Ledakan Penduduk Bisa Bebankan Rumah Sakit
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Konfrontir Keterangan Saksi
-
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
-
Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet
-
Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya
-
Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya
-
Geger Kematian Ibu Hamil di Papua, Pimpinan DPR Sebut Negara Lalai: No Viral No Justice
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur