Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan terdakwa Ratna Sarumpet yang menyebut penangkapannya bermuatan politis. Dirinya menegaskan penyidik bekerja sesuai prosedur.
"Tidak ada unsur politisasi di kasus apapun," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Argo menambahkan, penyidik sudah bekerja sesuai aturan, baik dalam kasus berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, maupun kasus-kasus lainnya. Penangkapan Ratna juga sudah sesuai mekanisme yang ada.
"Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" jelas Argo.
Sebelumnya, Ratna mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya bermuatan politis. Hal itu berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan polisi.
"Aku cuma secara umum minta karena aku merasa ini semua politisasi. Penangkapan saya politisasi aku anggap enggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu," kata Ratna di Polda Metro Jaya seusai menjalani sidang perdana.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratna didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Jaksa menilai Ratna sengajat membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum di ruang sidang.
Jaksa menerangkan, rangkaian kebohongan melalui pesan WhatsApp serta mengirim foto lebam pada wajahnya. Kemudian, pihak BPN Prabowo-Sandiaga menggelar konfrensi pers pada tanggal 2 Oktober 2018.
Baca Juga: Prabowo: Ledakan Penduduk Bisa Bebankan Rumah Sakit
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna pun kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Kemah, Polisi Konfrontir Keterangan Saksi
-
Balas Dakwaan Jaksa, Ratna Sarumpaet Siap Ajukan Eksepsi
-
Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet
-
Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya
-
Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar