Suara.com - Ratna Sarumpaet tak terima disebut membuat keonaran karena berbohong mengaku digebuki sampai babak belur. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dinilai keliru dan tidak cermat.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Menurutnya berbagai kejadian yang merupakan buntut dari penyebaran berita palsu atau hoaks tidak tergolong sebagai keonaran.
Desmihardi mengatakan, dalam surat dakwaan, Jaksa menerapkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya pasal termasuk delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran.
"Dakwaan tersebut salah, keliru dan tidak cermat. Karena keonaran tidak pernah terjadi," ujar Desmihardi.
Desmihardi mengatakan kejadian yang dianggap keonaran oleh jaksa adalah cuitan di sosial media yang dilakukan sejumlah tokoh seperti Rizal Ramli dan Rocky Gerung, konferensi pers Prabowo Subianto, hingga aksi unjuk rasa. Menurutnya kejadian-kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori kegaduhan atau pun keonaran.
Dalam pembelaannya, Desmihardi menyebut keonaran yang sesuai dengan arti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) itu seperti kerusuhan Mei 1998 dan Tanjung Priok.
"Menurut KBBI kejadian tersebut bukanlah keonaran. Jadi dakwaan ini tidak dapat diterima," jelas Desmihardi.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari
Berita Terkait
-
Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Kedua, Mau Ajukan Eksepsi
-
Tim Prabowo Pastikan Sudah Putus Hubungan dengan Ratna Sarumpaet
-
TKN: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dipolitisasi Sebelum Ditangkap Polisi
-
Artis Dituduh Jual Diri, Naik Mobil Tahanan Bareng Ibu
-
4 Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Salam 2 Jari Hingga Politisasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia