Suara.com - Hakim tolak tahanan kota Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus hoaks. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai status tahanan kota Ratna Sarumpaet tidak mendesak.
Hal tersebut dinyatakan oleh Joni, Hakim Ketua persidangan tersebut setelah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet. Ia juga menganggap Ratna Sarumpaet yang masih dalam keadaan sehat sebagai alasan Ratna tetap mendekap di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Rabu (6/03/2019).
Ratna Sarumpaet menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak permohonannya. Menurutnya dirinya yang tadi lagi muda dan sempat beberapa kali sakit seharusnya jadi pertimbangan.
"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan. Dua bulan pertama saya sakit. Sakit yang parah," kata Ratna usai menjalani persidangan.
Sehari sebelumnya, Ratna sempat dikabarkan sakit menjelang persidangan hari ini. Ratna sampai ke PN Jaksel pukul 08.35 WIB. Sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ratna yang mengenakan kerudung merah dan mengenakan rompi tahanan mengaku hari ini sudah sehat.
"Iya, Sehat," ujar Ratna.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan mewartakan hoaks. Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Ratna Sarumpaet Tak Terima Disebut Membuat Keonaran
-
Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Kedua, Mau Ajukan Eksepsi
-
Tim Prabowo Pastikan Sudah Putus Hubungan dengan Ratna Sarumpaet
-
TKN: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dipolitisasi Sebelum Ditangkap Polisi
-
Artis Dituduh Jual Diri, Naik Mobil Tahanan Bareng Ibu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu