"Alasan narkoba ini juga susah. Ini tidak dijawab oleh AA (Andi Arief). Namun biasanya kalau kita mencoba, akan membicarakan lagi, coba lagi, akhirnya muncul ketergantungan," kata Dedi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, Andi Arief diduga tak hanya sekali mengkonsumsi narkoba. Andi kedapatan mengkonsumsi sabu dalam kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019) malam.
"Tidak hanya sekali (memakai) tapi belum dapat info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/3/2019).
Kisah Pilu Fidelis
Berbeda dengan Andi Arief, nasib Fidelis justru tak mujur. Dia ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja.
Fidelis kala itu mengakui, ganja tersebut untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.
Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji tahanan, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret 2017.
Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.
Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung, lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.
Baca Juga: Ini Keunggulan Fitur Kamera Samsung Galaxy S10 Plus
Publik dan organisasi-organisasi yang mendesak agar Fidelis dibebaskan dari segala tuntutan. Tapi, palu hakim berkata lain.
Dengan alasan hukum harus ditegakkan, Fidelis divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
“Persidangannya sudah selesai. Fidelis divonis penjara 8 bulan dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak mampu membayar denda, diganti penambahan masa kurungan selama satu bulan,” tutur Marcelina, pengacara Fidelis, kala itu.
Vonis hakim tersebut terbilang berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Fidelis dipenjara 5 bulan dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.
Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Wapres AS JD Vance Sebut Iran Bodoh Jika Gagalkan Gencatan Senjata Gegara Lebanon
-
Dubes UEA: Konflik Iran Bukan Perang Agama, 85% Rudal Justru Sasar Negara Arab, Bukan Israel!
-
Donald Trump Minta Bagian dari Tarif Tol Kapal Selat Hormuz
-
Trump Sebut Lebanon Tak Termasuk Kesepakatan Gencatan Senjata, Timur Tengah Memanas
-
Trump Ungkap Keuntungan Iran Setuju Buka Selat Hormuz: Akan Banyak Duit yang Dihasilkan
-
Donald Trump Desak Pakistan Bujuk Iran Gencatan Senjata Demi Amankan Selat Hormuz dari Krisis Minyak
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Kecewa dengan AS-Israel, Reza Pahlavi Provokasi Rakyat Iran Lakukan Kudeta
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
IRGC Siapkan Balasan Mematikan Jika Gencatan Senjata Gagal