"Alasan narkoba ini juga susah. Ini tidak dijawab oleh AA (Andi Arief). Namun biasanya kalau kita mencoba, akan membicarakan lagi, coba lagi, akhirnya muncul ketergantungan," kata Dedi.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, Andi Arief diduga tak hanya sekali mengkonsumsi narkoba. Andi kedapatan mengkonsumsi sabu dalam kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019) malam.
"Tidak hanya sekali (memakai) tapi belum dapat info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/3/2019).
Kisah Pilu Fidelis
Berbeda dengan Andi Arief, nasib Fidelis justru tak mujur. Dia ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja.
Fidelis kala itu mengakui, ganja tersebut untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.
Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji tahanan, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret 2017.
Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.
Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung, lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.
Baca Juga: Ini Keunggulan Fitur Kamera Samsung Galaxy S10 Plus
Publik dan organisasi-organisasi yang mendesak agar Fidelis dibebaskan dari segala tuntutan. Tapi, palu hakim berkata lain.
Dengan alasan hukum harus ditegakkan, Fidelis divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).
“Persidangannya sudah selesai. Fidelis divonis penjara 8 bulan dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak mampu membayar denda, diganti penambahan masa kurungan selama satu bulan,” tutur Marcelina, pengacara Fidelis, kala itu.
Vonis hakim tersebut terbilang berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Fidelis dipenjara 5 bulan dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.
Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer