Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat kepolisian menghentikan proses penyidikan terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis HAM, Robertus Robet.
Bivitri Susanti, peneliti Pusat Studi Kajian Hukum (PSKH) yang juga salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, meyakini Robertus tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan terhadap TNI sebagaimana yang dituduhkan polisi.
"Bukan soal fisiknya dia (Robet) dilepas, tetapi tuntutan hukum terhadapnya juga menjadi fokus kami agar dihentikan," ujar Bivitri dalam jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Bivitri menilai, Robertus tak berniat menghina institusi TNI. Menurutnya, dalam orasi Robet pada aksi Kamisan tanggal 28 Februari 2019, justru mengatakan mencintai TNI sehingga mendorong lembaga itu menjadi profesional.
"Robertus Robet tidak sedikit pun berniat ingin menghina lnstitusi TNI. Dalam refleksinya, Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional," kata dia.
Robertus, kata Bivitri, menilai rencana pemerintah untuk menempatkan prajurit TNI di jabatan-jabatan sipil justru bakal mengganggu profesionalitas militer—mirip dwifungsi ABRI masa Orde Baru.
Tak hanya itu, Bivitri menyebut lagu parodi Mars ABRI yang dinyayikan Robet saat aksi Kamisan tidak ditujukan kepada institusi TNI.
Lagu yang populer pada era reformasi 1998 tersebut, dinyanyikan Robet untuk menggambarkan bagaimana situasi ABRI pada masa Orba.
"Lagu tersebut lebih merupakan kritik, dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang tertibat dalam kehidupan politik praktis. Lagu itu bukanlah ciptaan Robertus Robet. Lagu itu seringkali dinyanyikan oIeh aktivis era 1990an.”
Baca Juga: Jakarta Barat Sukses Raih Pencapaian Terbaik Tangani TBC
Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya, Depok Jawa Barat, Kamis dini hari. Ia ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2009 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kekinian Robertus Robet telah dipulangkan, tidak ditahan polisi. Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis sore.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Teror Robertus Robet, Mabes Polri: Saat Ditangkap Dia Enjoy
-
Pak RW: TNI dan Polri Selama 7 Jam Intai Rumah Robertus Robet
-
Kronologi Polisi Jadikan Robertus Robet Jadi Tersangka Menghina TNI
-
Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan
-
Robertus Robet Dipulangkan, Tapi Masih Jadi Tersangka Dugaan Menghina TNI
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?