Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat kepolisian menghentikan proses penyidikan terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis HAM, Robertus Robet.
Bivitri Susanti, peneliti Pusat Studi Kajian Hukum (PSKH) yang juga salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil, meyakini Robertus tidak melakukan tindak pidana berupa penghinaan terhadap TNI sebagaimana yang dituduhkan polisi.
"Bukan soal fisiknya dia (Robet) dilepas, tetapi tuntutan hukum terhadapnya juga menjadi fokus kami agar dihentikan," ujar Bivitri dalam jumpa pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Bivitri menilai, Robertus tak berniat menghina institusi TNI. Menurutnya, dalam orasi Robet pada aksi Kamisan tanggal 28 Februari 2019, justru mengatakan mencintai TNI sehingga mendorong lembaga itu menjadi profesional.
"Robertus Robet tidak sedikit pun berniat ingin menghina lnstitusi TNI. Dalam refleksinya, Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional," kata dia.
Robertus, kata Bivitri, menilai rencana pemerintah untuk menempatkan prajurit TNI di jabatan-jabatan sipil justru bakal mengganggu profesionalitas militer—mirip dwifungsi ABRI masa Orde Baru.
Tak hanya itu, Bivitri menyebut lagu parodi Mars ABRI yang dinyayikan Robet saat aksi Kamisan tidak ditujukan kepada institusi TNI.
Lagu yang populer pada era reformasi 1998 tersebut, dinyanyikan Robet untuk menggambarkan bagaimana situasi ABRI pada masa Orba.
"Lagu tersebut lebih merupakan kritik, dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang tertibat dalam kehidupan politik praktis. Lagu itu bukanlah ciptaan Robertus Robet. Lagu itu seringkali dinyanyikan oIeh aktivis era 1990an.”
Baca Juga: Jakarta Barat Sukses Raih Pencapaian Terbaik Tangani TBC
Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya, Depok Jawa Barat, Kamis dini hari. Ia ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2009 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Kekinian Robertus Robet telah dipulangkan, tidak ditahan polisi. Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis sore.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Bantah Teror Robertus Robet, Mabes Polri: Saat Ditangkap Dia Enjoy
-
Pak RW: TNI dan Polri Selama 7 Jam Intai Rumah Robertus Robet
-
Kronologi Polisi Jadikan Robertus Robet Jadi Tersangka Menghina TNI
-
Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan
-
Robertus Robet Dipulangkan, Tapi Masih Jadi Tersangka Dugaan Menghina TNI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju