Dengan adanya penetapan status tersangka ini, kata dia, Robet bisa saja ditangkap bahkan ditahan oleh polisi.
"Nah itu masih rentan sih, pelepasan itu bukan berarti terbebas dari proses hukum, karena sekarang tersangka, ketika tersangka maka apa saja bisa terjadi," kata Gading di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Menurutnya, pola ini kerap terjadi di kalangan aktivis yang ditangkap dan kemudian dilepas dengan status tersangka yang masih digantung aparat kepolisian.
4. Ubedillah Badrun
Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) Ubedillah Badrun mendesak aparat kepolisian menelusuri penyebar video orasi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert saat menyanyikan lagu Mars ABRI pada aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Sebab, dia menganggap, video yang beredar di media sosial itu sudah dipotong.
"Yang perlu ditelusuri yang menyebarkan penggalan nyanyian Robet dan dipotong," ujar Ubedillah di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Ubeidilah menilai Robertus tak memiliki niatan untuk melecehkan wibawa institusi TNI. Kata Ubeidilah, jika dilihat secara utuh dalam video tersebut, sebelum bernyanyi, Robet juga memberikan argumen secara rasional terhadap TNI.
Dalam orasinya, Robertus hanya menginginkan kembalinya pemberlakuan dwifungsi ABRI pasca Soeharto dilengserkan dari jabatan sebagai Presiden.
5. ICJR
Baca Juga: Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!
Berbagai dukungan mengalir kepada aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menghina institusi TNI saat menggelar aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Institute for Criminal Justice Reform dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai kasus yang tengah menerpa Robet merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
Selain itu, pasal yang disangkakan kepada Robet merupakan satu bentuk upaya kriminalisasi terhadap Robet. Pemidanaan Robet yang dituduh menghina insititusi TNI menjadi satu bentuk iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat.
6. SETARA
Lembaga Studi HAM dan Demokrasi SETARA Institute menilai penangkapan Robertus Robet sangat sewenang-wenang. Selain itu bertentangan dengan prinsip rule of law.
Penangkapan Robertus Robet melanggar ketentuan perundang-undangan. Direktur Riset SETARA Institute, Halili menilai tindakan polisi tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan formil penangkapan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, terutama Pasal 17 dan Pasal 19 Ayat (2) KUHAP. Penangkapan Robertus Robet juga dinilai membungkam kebebasan berpendapat di muka umum.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Kasus Robertus Robet
-
Polisi Bantah Teror Robertus Robet, Mabes Polri: Saat Ditangkap Dia Enjoy
-
Pak RW: TNI dan Polri Selama 7 Jam Intai Rumah Robertus Robet
-
Kronologi Polisi Jadikan Robertus Robet Jadi Tersangka Menghina TNI
-
Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029