Dengan adanya penetapan status tersangka ini, kata dia, Robet bisa saja ditangkap bahkan ditahan oleh polisi.
"Nah itu masih rentan sih, pelepasan itu bukan berarti terbebas dari proses hukum, karena sekarang tersangka, ketika tersangka maka apa saja bisa terjadi," kata Gading di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Menurutnya, pola ini kerap terjadi di kalangan aktivis yang ditangkap dan kemudian dilepas dengan status tersangka yang masih digantung aparat kepolisian.
4. Ubedillah Badrun
Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) Ubedillah Badrun mendesak aparat kepolisian menelusuri penyebar video orasi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert saat menyanyikan lagu Mars ABRI pada aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Sebab, dia menganggap, video yang beredar di media sosial itu sudah dipotong.
"Yang perlu ditelusuri yang menyebarkan penggalan nyanyian Robet dan dipotong," ujar Ubedillah di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Ubeidilah menilai Robertus tak memiliki niatan untuk melecehkan wibawa institusi TNI. Kata Ubeidilah, jika dilihat secara utuh dalam video tersebut, sebelum bernyanyi, Robet juga memberikan argumen secara rasional terhadap TNI.
Dalam orasinya, Robertus hanya menginginkan kembalinya pemberlakuan dwifungsi ABRI pasca Soeharto dilengserkan dari jabatan sebagai Presiden.
5. ICJR
Baca Juga: Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!
Berbagai dukungan mengalir kepada aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menghina institusi TNI saat menggelar aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu.
Institute for Criminal Justice Reform dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai kasus yang tengah menerpa Robet merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi.
Selain itu, pasal yang disangkakan kepada Robet merupakan satu bentuk upaya kriminalisasi terhadap Robet. Pemidanaan Robet yang dituduh menghina insititusi TNI menjadi satu bentuk iklim ketakutan kebebasan berekspresi di tengah tengah masyarakat.
6. SETARA
Lembaga Studi HAM dan Demokrasi SETARA Institute menilai penangkapan Robertus Robet sangat sewenang-wenang. Selain itu bertentangan dengan prinsip rule of law.
Penangkapan Robertus Robet melanggar ketentuan perundang-undangan. Direktur Riset SETARA Institute, Halili menilai tindakan polisi tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan formil penangkapan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, terutama Pasal 17 dan Pasal 19 Ayat (2) KUHAP. Penangkapan Robertus Robet juga dinilai membungkam kebebasan berpendapat di muka umum.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Kasus Robertus Robet
-
Polisi Bantah Teror Robertus Robet, Mabes Polri: Saat Ditangkap Dia Enjoy
-
Pak RW: TNI dan Polri Selama 7 Jam Intai Rumah Robertus Robet
-
Kronologi Polisi Jadikan Robertus Robet Jadi Tersangka Menghina TNI
-
Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z