Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan sikap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang memberikan undangan klarifikasi pemanggilan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait acara Munajat 212. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta telah mengabaikan imunitas DPR.
Dasco melihat adanya ketidaksenambungan antara maksud undangan klarifikasi itu dengan posisi Fadli Zon dan Zulkifli Hasan. Undangan klarifikasi Bawaslu DKI Jakarta itu atas dasar adanya laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Orang tersebut hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR, sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2019).
Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, posisi Zulkifli Hasan dan Fadli Zon saat hadir di acara Munajat 212 sebagai perwakilan MPR dan DPR. Keduanya juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.
Hak imunitas itu ialah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
Terkait itu, Dasco kemudian meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk tidak bersiap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan. Padahal sebelumnya kata Dasco, sudah ada penjelasan detail soal hak imunitas anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI.
"Undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketidak-pahaman mereka atas aturan perundang-undangan yang mendasar. Seharusnya hal seperti ini mereka pahami luar kepala agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi," kata dia.
Menurutnya, apabila Bawaslu DKI Jakarta kekeuh untuk memberikan undangan klarifikasi untuk Fadli Zon dan Zulkifli Hasan, Dasco menyarankan keduanya melaporkan Bawaslu DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan, tetapi ini sudah tentang marwah, martabat dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh undang-undang," pungkasnya.
Baca Juga: Mahasiswa di Blitar Jual Gadis Belia di Facebook Rp 4 Juta Sekali Ngeseks
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pemanggilan Fadli Zon dan Zulkifli Hasan serta Neno Warisman akan dilakukan pada Senin 11 Maret mendatang.
Berita Terkait
-
Warganet Soroti Foto 'Jalan Rusak' Fadli Zon, Sepatunya Bikin Salfok
-
Pidato di Munajat 212, Bawaslu Segera Panggil Ketua MPR Zulkifli Hasan
-
Neno Warisman Akhirnya Jelaskan Puisi Kontroversial Munajat 212
-
Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi
-
Buntut Munajat 212, Jokowi - Maruf Amin Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih
-
Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!