Suara.com - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno makin berkeinginan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atua UU ITE. Sandiaga menilai UU ITE mengandung pasal karet.
Hal itu diungkapkannya saat merespon soal penetapan tersangka kepada dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya ingin menyisir pasal-pasal karet yang cenderung terlihat abu-abu karena bisa menjerat pihak yang sebenarnya hanya melayangkan kritik demi perubahan kondisi bangsa.
Apabila dirinya beserta Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berhasil menang di Pilpres 2019, besar kemungkinan UU ITE digunakan kepada orang-orang yang benar melakukan kesalahan.
"Kami lakukan kajian, kami eliminir supaya tudingan nanti yang ada bahwa penggunaan pasal UU ITE ini untuk menjerat seseorang masuk hukum padahal keinginannya adalah untuk memperbaiki bangsa ini ke depan," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Berbicara soal Robertus Robet, Sandiaga meminta seluruh pihak untuk menyikapi secara hati-hati. Hal tersebut diungkapkan Sandiaga lantaran melihat aksi Robet hanya sebagai bentuk ekspresi untuk melayangkan kritik.
"Apa yang diungkapkan oleh pak Robet tentunya kami melihat sebagai bentuk ekspresi untuk memperbaiki institusi yang sangat kami cintai yaitu TNI," pungkasnya.
Robertus Robet akhirnya dipulangkan, tidak ditahan polisi setelah ditangkap, Kamis (7/3/2019) dini hari tadi. Robertus Robet diduga menghina TNI. Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 15.00 WIB tadi. Robertus Robet mengenakan jaket biru dan didampingi sejumlah pengacara.
Sebelumnya, Robertus Robet ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (7/3/2019) 00.30 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI saat aksi Kamisan di depan Istana 28 Februari 2019 lalu.
Berdasarkan surat dari kepolisian, Robertus Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Sandiaga Tak Kenal Ulama HTI yang Dimaksud Ketum PPP
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo