Suara.com - Begitu mendengar Robertus Robet ditangkap polisi karena dituduh menghina TNI, para aktivis dan organisasi non laba bergerak membela Robertus Robet. Mereka berkejaran menyebarkan pernyataan pers.
Kamis (7/3/2019) dini hari, Robertus Robet ditangkap polisi karena dituduh menghina TNI. Robertus Robet adalah Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial. Yati Andriani, Koordinator KontraS, orang yang mengabarkan pertama kali ke media jika Robertus Robet ditangkap polisi. Robertus Robet dibawa sejumlah polisi dari rumah yang bersangkutan, Depok, Jawa Barat.
Dalam Aksi Kamisan—demonstrasi para penyintas korban pelanggaran HAM—Robertus Robet sempat menyanyikan lagu parodi Mars ABRI. Lagu tersebut populer di kalangan aktivis dan selalu dinyanyikan oleh massa aksi tatkala menggulingkan rezim Orde Baru Soeharto tahun 1998.
”Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa (Resimen Mahasiswa), ya sama saja, lebih baik diganti Pramuka...” demikian lirik lagu parodi yang populer saat pergerakan Reformasi 98 tersebut.
1. Imparsial
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai peristiwa penangkapan Robertus Robet yang dituduh menghina institusi TNI adalah bentuk ancaman demokrasi di Indonesia. Buntut dari kasus ini, kata dia menjadi catatan yang buruk bagi penegakan hukum.
Gufron mengatakan materi orasi yang disampaikan aktivis sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta itu sama sekali tidak mengandung hal-hal yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Justru, kata dia, seharusnya negara melindungi kebebasan berekspresi warga di muka umum karena telah diatur dalam Undang-Undang.
"Ini kan ekspresi kita yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang HAM, karena ini bagian dari hak terkait kebebasan setiap warga negara untuk melakukan kritik menyampaikan ekspresi maka enggak bisa dan enggak boleh ini dikriminalisasi," kata Gufron di Kantor AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
2. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri Susanti
Baca Juga: Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri Susanti menyebut, alasan polisi membekuk aktivis HAM sekaligus akademisi Robertus terkait kasus dugaan penghinaan terhadap intitusi TNI karena berdasarkan delik aduan. Dia menduga, pelapor dalam kasus ini tak lain adalah Letnan Jenderal TNI (purn) Johanes Suryo Prabowo.
"Menurut saya sudah enggak rahasia lagi bahwa pPasal 207 kan delik aduan, memang ada Pak J.S Prabowo namanya, senior. Dulu mantan Kasum (Kepala Staf Umum TNI) kalau tidak salah," ujar Bivitri di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Peneliti Pusat Studi Kajian Hukum (PSKH) itu menyebutkan pelaporan J.S Prabowo itu disampaikan secara resmi ke kepolisian.
"Itu dia (JS Prabowo) yang menjadi pengadunya, kalau yang resminya ya," kata dia.
3. LBH Pers
Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya mengaku khawatir setelah aktivis HAM sekaligus akademisi Robertus Robet dipulangkan polisi setelah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap TNI. Dia pun menilai meski tak ditahan, status hukum Robet sebagai tersangka bakal terus melekat sampai kapanpun.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Kasus Robertus Robet
-
Polisi Bantah Teror Robertus Robet, Mabes Polri: Saat Ditangkap Dia Enjoy
-
Pak RW: TNI dan Polri Selama 7 Jam Intai Rumah Robertus Robet
-
Kronologi Polisi Jadikan Robertus Robet Jadi Tersangka Menghina TNI
-
Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar
-
Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral
-
Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut
-
Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir
-
Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026
-
Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara