Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, optimistis, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi pemerintah pusat hingga daerah akan selesai sesuai waktu yang ditargetkan.
Saat ini, SPBE atau e-government di sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah berjalan. Adapun target penerapan SPBE ditentukan pada Oktober 2020.
"Kita yakin selesai sebelum waktunya. Insya Allah, satu setengah tahun, tinggal disinkronkan," ujarnya, dalam Rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, disebutkan, salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penerapan aplikasi umum berbagi pakai yang terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah.
Terdapat empat quick wins dalam penerapan aplikasi umum. Pertama, integrasi perencanaan, pengadaan, kinerja dan pemantauan evaluasi.
Kedua integrasi layanan kepegawaian, ketiga integrasi layanan kearsipan, dan keempat integrasi layanan pengaduan publik. Sementara itu, terdapat pula dua quick wins dalam hal infrastruktur SPBE, yakni pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.
"Ini sangat progresif, tinggal percepatan saja," imbuh mantan Wakapolri ini.
Syafruddin mengingatkan, untuk menyukseskan penerapan SPBE, diperlukan komitmen dan dukungan dari pimpinan kementerian dan lembaga. Saat ini, banyak instansi pemerintah telah membangun dan mengembangkan aplikasi sejenis, sehingga memunculkan resistensi penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Sebagai Ketua Tim kordinasi SPBE Nasional, yang bertugas mengkoordinasikan seluruh aktivitas SPBE Nasional, Menpan-RB akan menetapkan aplikasi umum untuk diterapkan di masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Kemenpan-RB Serap Masukan untuk Hasilkan Kebijakan Tepat
Percepatan ini juga didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas, yang bertugas mengkoordinasikan tata kelola data dan manajemen data. Menteri PPN/Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden tentang penyatuan data.
"Progres penetapan peraturan menteri baru bisa dilakukan setelah Perpres. Perpres tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan," ungkap Bambang.
Untuk menduking SPBE, Kementerian Kominfo, yang merupakan anggota, bertugas mengoordinasikan infrastruktur TIK SPBE, kebijakan umum audit TIK, dan melaksanakan manajemen aset TIK dan layanan. Kementerian Kominfo telah melakukan identifikasi kebutuhan dan feasibility studies untuk pusat data nasional.
Menteri Kominfo (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah sudah memiliki data center yang cukup besar. Saat ini, berbagai inovasi yang melibatkan teknologi digital pun sudah diterapkan pemerintah pusat dan daerah.
Namun untuk efisiensi anggaran, Rudiantara berharap ada moratorium, agar instansi jangan dulu membuat data center.
"Setidaknya, sampai target Oktober 2020 tersebut," ucapnya.
Berita Terkait
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
5 Zodiak yang Cocok Kerja di Instansi Pemerintah: Tipe Pekerja Keras, Disukai Atasan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia