Suara.com - Fragmen relief yang menggambarkan muka, dewa dan diperkirakan berasal dari masa perkembangan Hindu-Budha, ditemukan di kawasan Situs Cagar Budaya Patapan Desa Nagara Kabupaten Kibin, Serang Provinsi Banten.
Relief tersebut tak sengaja ditemukan tim dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tengah melakukan pendokumentasian pada 20 Februari 2019 di lokasi tersebut.
Tim tersebut menemukannya dalam posisi tersingkap ke permukaan tanah akibat erosi permukaan tanah saat hujan.
Hasil temuan tersebut diobservasi tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten) pada 2 Maret 2019 dan dipublikasikan di situs kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbanten pada 5 Maret 2019.
Dari hasil observasi diketahui, fragmen relief berbentuk persegi terbuat dari batu pasir dengan dimensi 28 x 18 x 15 cm. Figur reliefnya berupa wajah berbentuk oval dengan guratan timbul mata kiri dan kanan yang menyatu, dilengkapi garis hidung menonjol segitiga, mulut bergores vertikal dengan alis wajah yang menyatu.
Menurut Agus Aris Munandar, Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia, fragmen relief figur itu kemungkinan tinggalan yang menggambarkan simbol dewa atau stilasi dari dewa.
Dalam bukunya, Menafsir Kembali Situs Patapan, Agus menjelaskan bangunan Patapan merupakan candi batur yang berasal dari masa perkembangan Hindu-Buddha di Banten. Pembangunannya diperkirakan pada abad 8–10 M.
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan