Suara.com - Fragmen relief yang menggambarkan muka, dewa dan diperkirakan berasal dari masa perkembangan Hindu-Budha, ditemukan di kawasan Situs Cagar Budaya Patapan Desa Nagara Kabupaten Kibin, Serang Provinsi Banten.
Relief tersebut tak sengaja ditemukan tim dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tengah melakukan pendokumentasian pada 20 Februari 2019 di lokasi tersebut.
Tim tersebut menemukannya dalam posisi tersingkap ke permukaan tanah akibat erosi permukaan tanah saat hujan.
Hasil temuan tersebut diobservasi tim Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten) pada 2 Maret 2019 dan dipublikasikan di situs kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbanten pada 5 Maret 2019.
Dari hasil observasi diketahui, fragmen relief berbentuk persegi terbuat dari batu pasir dengan dimensi 28 x 18 x 15 cm. Figur reliefnya berupa wajah berbentuk oval dengan guratan timbul mata kiri dan kanan yang menyatu, dilengkapi garis hidung menonjol segitiga, mulut bergores vertikal dengan alis wajah yang menyatu.
Menurut Agus Aris Munandar, Guru Besar Arkeologi Universitas Indonesia, fragmen relief figur itu kemungkinan tinggalan yang menggambarkan simbol dewa atau stilasi dari dewa.
Dalam bukunya, Menafsir Kembali Situs Patapan, Agus menjelaskan bangunan Patapan merupakan candi batur yang berasal dari masa perkembangan Hindu-Buddha di Banten. Pembangunannya diperkirakan pada abad 8–10 M.
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru