Suara.com - Aksi pencurian yang dilakukan I Gusti Rai Sugiartha (30) harus terhenti setelah ditangkap polisi. Bahkan, pelaku yang sudah 23 kali beraksi melakukan pencurian di kawasan Badung, Bali terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat disergap polisi.
"Pelaku ditangkap 7 Maret 2019, Pukul 03.00 Wita. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek tempat kejadian, tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur, hingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas," ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta seperti dilansir Antara, Selasa (12/3/2019).
Penangkapan terhadap Gusti itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP-B/316/IX/2018/BALI/RES BDG.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap Bagus Ferdian Hidayatulloh (28) yang berperan sebagai penadah. Pemilik toko komputer di seputaran Denpasar dibekuk polisi saat berada di indekosnya di Jalan Tukad Buaji, Denpasar Selatan.
"Pelaku kami tahan di ruang tahanan Polres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Prinfiamasetia menuturkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora yang langsung melakukan "survilence" terhadap pelaku.
"Tidak berselang beberapa lama, pelaku yang saat itu melintas di Jalan Raya Kuanji Dalung dengan mengendarai kendaraan Toyota Avansa, dengan Nomor Polisi DK-1750-JE, langsung ditangkap, Pukul 03.00 WITA," katanya.
Ia menuturkan, pelaku sudah lama menjadi target kepolisian, karena sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP diwilayah hukum Polres Badung.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni mobil Toyota Avansa (kendaraan yang digunakan melakukan kejahatan), mobil Suzuki Nomor Polisi DK-1271-FZ dan satu buah linggis (alat yang digunakan pelaku untuk mencongkel).
Baca Juga: Rekonstruksi Mayat dalam Karung Eljon, Warga Padati Lokasi Pembunuhan
Untuk barang bukti yang disita dari penadah berupa tujuh unit komputer, PC merk HP type L3 N7OAV One 400 G2 dan enam unit keyboard.
Berita Terkait
-
Mengamuk Bawa Parang di Kantor BNI, Margono Kena Pasal Berlapis
-
Polisi Pastikan Lelaki Pembawa Parang di Kantor BNI Bukan Perampok
-
Terkuak, Lelaki Pembawa Parang Saat Santroni BNI Bernama Margono
-
Diejek saat Bawa Pacar, Mahli Tikam Kakak-Beradik di Tempat Biliar
-
Terkuak Bandar Jaringan Narkoba Vokalis Zivilia, Casanova Kini Diburu
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional