Suara.com - Kasus Camat Gantiwarno Lilis Yuliati yang menyebarkan gambar seorang calon legislatif (caleg) melalui Grup WhatsApp dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten, Jawa Tengah, Senin (11/3/2019) sore.
Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkurrahman mengungkapkan setelah pihaknya melakukan klarifikasi kasus tersebut kepada camat, pihaknya belum bisa melaporkannya ke Gakkumdu.
"Sebenarnya setelah camat dimintai klarifikasi, Sabtu itu, kami segera menggelar rapat bersama sentra Gakkumdu. Saat itu, anggota sentra Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Klaten dan Polres Klaten belum siap sehingga diundur Senin," katanya.
Arif mengatakan, pembahasan dengan sentra Gakkumdu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya UU pemilu, UU aparatur sipil negara (ASN), atau pun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilanggar.
"Tindakan camat nge-share gambar caleg itu diakukan secara sadar. Camat cukup kooperatif dengan surat panggilan yang kami lakukan. Kami masih perlu membahas dengan Gakkumdu terlebih dahulu selum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran," katanya.
Lilis Yuliati sebelumnya memenuhi panggilan Bawaslu Klaten pada Sabtu (9/3/2019). Lilis dipanggil lantaran perbuatannya yang membagikan gambar salah satu caleg melalui grup WhatsApp.
Meski begitu, Lilis meyakini perbuatannya tidak melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dalam pemeriksaan tersebut, Lilis dicecar 25 pertanyaan oleh Bawaslu.
"Saya nge-share gambar itu karena baru tahu ada sukarelawan yang mencalonkan diri. Pak Purwanto itu salah satu sukarelawan di Gantiwarno. Itu [grup WA Gtwn Emergency & Rescue] grup internal," kata Lilis Yuliati.
Akibatnya, Bawaslu Klaten membawa kasus dugaan pelanggaran netralitas PNS dengan Lilis sebagai terlapor ke Gakkumdu.
Baca Juga: Pengakuan Idrus Marham Soal Permintaan Uang 2,5 Juta Dolar AS ke Kotjo
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok