Suara.com - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham menyebut bercanda melalui komunikasi telepon kepada terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni maulani Saragih dalam meminta uang sebesar 2.5 juta dolar AS kepada bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo.
Idrus menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Hal itu awalnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika memutarkan percakapan Idrus dan Eni pada 25 September 2017. Di mana pembahasan telepon mengenai rencana Idrus menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP.
"Iya USD 1 juta ngapain?. Dua dong, tiga dong, kalau satu juga nggak mau. USD 2.5 juta saya minta Kotjo," kata Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Dalam ucapan tersebut, Idrus menyebut hanya untuk menantang Eni Saragih. Lantaran Idrus menganggap Eni selalu menggampangkan hal apapun, seperti meminta uang kepada Kotjo.
"Ini saya lakukan dengan kelakar dengan candaan. Sekaligus memberikan pembelajaran buat Eni, karena Eni menggampangkan sesuatu sebagai bukti ini semua, diakhir percakapan itu saya katakan 'En lo aja deh yang jadi ketum jangan saya deh," ungkap Idrus.
"Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Bukan Mengusir, Prabowo Minta Aparat Minta Maaf ke Rakyat yang Dikasari
Berita Terkait
-
Eni Saragih Ikhlas Divonis Penjara 6 Tahun karena Terima Suap Proyek PLTU
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Eni Saragih Juga Dicabut
-
Terbukti Korupsi, Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
-
Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham
-
KPK Periksa Anak Buah Samin Tan, Terkait Kasus Suap ke Eni Saragih
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!
-
Broker 'Hantu' Korupsi Petral Terkuak, KPK: Modus Ini Bikin Harga Minyak Impor Jadi Mahal
-
Tepis Kekhawatiran Publik, Menteri HAM Klaim 80 Persen Revisi KUHAP Lindungi HAM