Suara.com - Polisi menangkap seorang calon legislatif (caleg) Partai Perindo berinisial NH (36) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur. Dari pengungkapan kasus ini, NH yang diduga berperan sebagai mucikari itu menggunakan salon miliknya di kawasan Cilegon, Banten sebagai panti pijat plus-plus.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Rabu (6/3/2019) pekan lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Di dalam Salon memang tidak ada peralatan salon, namun ternyata ada praktik prostitusi di dalamnya," kata Dadi seperti dilansir Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019)
Dalam penggerebekan itu juga, seorang pelanggan berinisial RW (45) kedapatan sedang bersetubuh dengan AS (15) yang diduga seorang terapis di salon esek-esek tersebut. Setelah ditangkap, polisi lalu menggelandang NH dan RW ke Polres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan NH dan pelanggannya sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur. "Keduanya sudah kita tahan," kata Dadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan pasal 30 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun,” pungkasnya.
Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi membenarkan bahwa NH adalah Caleg Perindo di Dapil 5. Pada prinsipnya, kata dia, setiap kader yang bermasalah tentu akan diberikan sanksi.
“Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan,” terangnya.
Baca Juga: Nostalgia, Google Kini Hadirkan Game Carmen Sandiego Lewat Layanan Earth
Sebab itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan pengadilan. “Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak,” ujarnya
Berita Terkait
-
Beberapa Hari Tak Pulang, 18 ABG Ternyata Asyik Indehoi di Penginapan
-
Mahasiswi Ini Ditangkap karena Paksa Gadis Belia Layani Pria Tua di Ranjang
-
Masih Muda, Mahasiswi di Batam Nyambi Jadi Mucikari
-
Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual
-
Hamil, Penahanan Mucikari Vanessa Angel Ditangguhkan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah